Politik

Pakar Siber Ingatkan Dampak Negatif jika Terjadi Kebocoran Data Pemilih pada Pemilu 2024


Pakar Siber Ingatkan Dampak Negatif jika Terjadi Kebocoran Data Pemilih pada Pemilu 2024

Pakar keamanan siber Dr. Pratama Prasadha. (Foto: ANTARA/HO-CISSReC)

SEMARANG (Pesisirnews.com) - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan para pemangku kepentingan pemilihan umum (pemilu) bahwa dugaan kebocoran data 105 juta pemilih tidak boleh mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.

Melansir Antara, Kamis, Pratama yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU Dewan Sandi Nasional (sekarang BSSN) pada Pemilu 2014, menggarisbawahi pentingnya mengusut hal tersebut, mengingat situasi politik di tanah air saat ini sedang panas.

Menurutnya, ada masalah dengan jumlah data 105 juta, padahal jumlah pemilih pada 2019 sebanyak 192 juta orang, artinya masih ada 87 juta lagi data yang belum tersedia.

Pratama kemudian mencoba mengonfirmasi kepada peretas Bjorka terkait kebocoran data pemilih yang mencapai ratusan juta. Namun, dia belum mendapat jawaban.

Dia memperkirakan publik akan mengalihkan perhatiannya ke KPU terkait dugaan kebocoran data pemilih. Dalam hal ini KPU hanya mengecek apakah ada anomali lalu lintas .

“Kalau tidak ada, kemungkinan ada insider threat attack ,” kata Kepala Badan Riset Siber Indonesia CISSReC ini di Semarang.

Terkait sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), Pratama mengatakan Indonesia belum memiliki undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP), sehingga tidak ada upaya dari negara. memaksa PSE untuk dapat mengamankan data dan sistem yang dikelolanya secara maksimal atau dengan standar tertentu.

Akibatnya banyak kebocoran data tapi tidak ada yang bertanggung jawab, semua merasa jadi korban. Padahal, isu ancaman peretasan sudah banyak diketahui.

Oleh karena itu, menurut Pratama, PSE harus melakukan pengamanan yang maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi atau koding untuk data pribadi publik. Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik institusi atau perusahaan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar