Politik

Setelah Gugatan Ditolak Bawaslu, 9 Partai Gagal Lolos Pemilu 2024, Berikut Ini Daftarnya


Setelah Gugatan Ditolak Bawaslu, 9 Partai Gagal Lolos Pemilu 2024, Berikut Ini Daftarnya

Ilustrasi: Parpol peserta Pemilu. (Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Meski telah melakukan gugatan ke Bawaslu, namun Bawaslu menyatakan sembilan partai tetap tidak lolos pendaftaran Pemilu 2024.

Bawaslu menolak gugatan partai-partai itu dan menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi pendaftaran parpol.

Awalnya, Bawaslu menerima laporan dari 14 parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu kemudian memulai sidang putusan pendahuluan pada Kamis (25/8/2022) lalu. Dalam sidang tersebut, laporan lima partai diputuskan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Setelah ada putusan pendahuluan, Bawaslu menggelar sidang putusan atas laporan dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) yang telah ditindaklanjuti.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/9/2022) itu, kedua partai dinyatakan tetap gagal lolos ke proses pendaftaran Pemilu 2024.

"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dikutip dari detikNews Kamis.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar