Politik

Simak Update Jumlah Parpol yang Sudah Akses Sipol KPU


Simak Update Jumlah Parpol yang Sudah Akses Sipol KPU

Anggota KPU RI Idham Holik (kiri) saat menyampakan update terbaru terkait permohonan pembukaan akses Sipol dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/7/2022). (Foto via okenews)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data terkait permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol).

Seperti dilansir dari jdih.kpu.go.id, SIPOL merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan, Penetapan Status Penelitian Faktual Kantor Partai dan Cetak Formulir/Template.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah KPU dalam pendataan Partai Politik yang ada di seluruh Indonesia.

Hingga hari ini, Jumat (29/7/2022), jumlah parpol yang sudah mendapat akses sebanyak 39 parpol.

"Sampai dengan tanggal 29 Juli 2022, jam 1 siang tadi, ada 39 parpol di tingkat nasional," kata Anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU, Jakarta.

Dari ke-39 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol diantaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 23 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar