Politik

Uji Materi AD/ART Ditolak MA, Kubu AHY: Selayaknya Ini Jadi Perayaan Seluruh Rakyat Indonesia


Uji Materi AD/ART Ditolak MA, Kubu AHY: Selayaknya Ini Jadi Perayaan Seluruh Rakyat Indonesia

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K. Harman (tengah) dalam jumpa pers di kantor pusat Partai Demokrat di Jakarta, Rabu, (10/11). (Foto:  ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Partai Demokrat bersama kuasa hukumnya menilai putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materi (JR) terhadap AD/ART merupakan kemenangan buat demokrasi di Indonesia.

"Putusan MA ini bukan hanya Partai Demokrat yang menang, melainkan juga kemenangan demokrasi. Maka, selayaknya ini jadi perayaan seluruh rakyat Indonesia atas kemenangan demokrasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman saat ditemui di kantor pusat Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (10/11).

Mahkamah Agung, pada Selasa, tidak menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada tahun 2020.

Uji materi itu diajukan oleh kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Supandi bersama dua hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Mahkamah Agung, melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan majelis hakim berpendapat bahwa AD/ART partai politik (parpol) bukan norma hukum yang mengikat secara umum, melainkan hanya internal parpol.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar