Seleb

Foto-foto Caca 'Duo Molek' Lesu Ketangkap Nyabu, Bandingkan Sama Video Live-nya Ini, Hot Banget!


Foto-foto Caca 'Duo Molek' Lesu Ketangkap Nyabu, Bandingkan Sama Video Live-nya Ini, Hot Banget!

Pesisirnews.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Duo Molek alias Caca Wulan Sari (CWS). Caca diamankan di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat bersama rekannya seorang pria bernama Chandra. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (11/1/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersangka Caca dan Chandra mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Yahya Ansori Nasution.

"Kedua pelaku mengaku mendapatkan 5 butir ecstasy dan sabu 0,466 gram itu dari YAN, dengan harga 900 ribu," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Dari hasil keterangan kedua pelaku Caca dan Candra telah tiga kali melakukan pemesanan dari tersangka YAN. Pemesanan pertama, 1 gram dengan harga 1,8 juta.

"Tersangka Candra dan tersangka Caca ini adalah hubungan pertemanan itu sudah tiga kali mengambil dari tersangka YAN," tuturnya.

Kina Caca masih dilakuka pemeriksaan intensif. Namun, Argo sendiri belum merinci apakan akan dilakukan rehabelitas terhadap personil dua molek itu.

"Tes urin positf, rehab belum ya, ini masih kita kembangkan," beber Argo.

Selanjutnya, polisi langsung mendatangi kediamana YAN di Jakarta Pusat. Ditemukan 10 gram barang bukti sisa dari penjualan ke tersangka Candra dan Caca.

"Kita tangkap Yahya di hotel dengan menyita barang yang sudah dipake 5,05 gram," ungkap Argo.

Tak hanya itu, dari penangkapan Yahya. Iajuga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku yang masih DPO.

"Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO dan tanggal 9 Januari telah didistribusi ke Chandra dan Caca dan menggunakannya bersama," ujar Argo.

Sementara itu, dari penangkapan YAN ditemukan beberapa barang bukti sabu yang siap diedarkan di antaranya 1 klip sabu bruto 0,75 gram, 1 buah bong + 1 buah cangklong, 1 klip sabu bruto 0,78 gram, 1 klip sabu bruto 0,83 gram, 1 klip sabu bruto 0,98 gram, 1 klip sabu bruto 0,77 gram, 1 klip sabu bruto 0,94 gr.

Para tersangka dikenakan pasal 114 atat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singlat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Berikut foto-fotonya:

Caca Wulan Sari 'Duo Molek'/Foto: Istimewa.

Caca Wulan Sari 'Duo Molek'/Foto: Istimewa.

Penulis: admin

Sumber: Pojoksatu.id