Tekno

Kebijakan era Jokowi - Maruf Amin, Inilah HP akan diblokir massal dari semua merek, punya Anda masuk?

pesisirnews.com pesisirnews.com
Kebijakan era Jokowi - Maruf Amin, Inilah HP akan diblokir massal dari semua merek, punya Anda masuk?

Ilustrasi handphone atau HP. - SHUTTERSTOCK VIA KOMPAS.COM

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ( Kemendag ) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).

Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang.

[ADNOW]


Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.


"Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas). Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak. Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung ditemui di kegiatan sosialisasi IMEI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia.

[MGID]


Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan.


Selain menarik ponsel tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga aja melakukan tindakan tegas lainnya


Tindakan tersebut yakni berupa pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa digunakan.


"Nanti setelah itu (sosialisasi), tablet,handphoneyang tidak terdaftar IMEI tidak bisa digunakan atau diblokir. Karena itu melaluiby system,"katanya menegaskan.

Saat ini para pedagang ponsel masih bisa berdagang dan dibebaskan dari penarikan produk yang IMEI-nya tak terdaftar.

Simon menjelaskan, adanya regulasi terkait IMEI ponsel ini bertujuan dalam rangka perlindungan konsumen.

Selain itu, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan bea masuk barang impor.

"Dari sisi Kementerian Perdagangan tentu dalam rangka perlindungan konsumen. Karena biasanya ada terkait dengan jaminan atau garansi. Dan juga terkait IMEI yangdouble,itu pasti konsumen dirugikan. Selain melindungi konsumen juga menciptakan iklim usaha," ujarnya.

Risiko Tanggung Sendiri

Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dimas Yanuarsyah mengatakan, penarikan ponselblack marketatau ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar, merupakan risiko para pedagangnya.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, para pedagang akan menanggung kerugian lantaran pemerintah tak akan tebang pilih menarik ponselblack marketdari peredaran.

"Mau enggak mau risiko (mereka) dong. Sama saja kalau kita naik motor, nerobos lampu merah, ditabrak orang atau ditilang. Ya itu risikonya (tanggung sendiri). Ini kan sama saja mereka masuk dengan cara yang di luar ketentuan. Ada peraturanginiya risiko," ucap Yanuar ditemui di Jakarta, Selasa (26/11/2019).


Ponsel yang telah terdaftar IMEI, lanjut dia, biasanya akan melalui proses jalur pemeriksaan bea cukai.


Dari merekalah nantinya yang akan memastikan ponsel tersebut memiliki kode IMEI.

Cara lainnya, para pedagang harus membongkar segel kotak ponsel.

"KalaungecekIMEI harus dihandphone-nya, bukan di kotak. Kalau masuknya (distribusi)enggaksesuai jalur, ya sudah risiko," katanya.

Saat ini Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) bersama Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) menggelar sosialiasi terkait regulasi MEI kepada para pedagang ponsel yang ada di Jakarta.

Sebagai informasi, IMEI ini merupakan kode dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Tercantumnya nomor IMEI, setiap ponsel memiliki identitas dan tidak sama dengan unit lainnya.

Biasanya nomor IMEI ini tercantum 12-16 digit dalam rangka ponsel.

Pemerintah akan memberlakukan penerapan regulasi IMEI mulai per 18 April 2020 mendatang.

Untuk saat ini, pedagang ponsel masih bisa bernafas lega.

Setelah itu diterapkan, maka barang ponsel BM dipastikan akan ada pencabutan izin, penarikan produk, hingga pemblokiran kepada penggunanya.



Cara Mudah Cek IMEI


Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?


Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.


Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.


Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halamankemenperin.go.id/imei.


Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".


Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:



Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalamdatabaseKemenperin.



Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponselblack market.


Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.

Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut

Sumber. :https://makassar.tribunnews.com

Penulis: Haikal