Kenapa? Sesuai arahan pemerintah masyarakat wajib menerapkan WFH (Work From Home) atau disebut berkerja di rumah sehingga peran teknologi informasi sangatlah besar.
Hal ini didukung dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Adaptasi Kebiasaan Baru, sampai dengan Pshycal Distancing yang dicanangkan pemerintah, sehingga teknologi informasi sangatlah berpengaruh di era ini dan saling berbondong-bondong meningkatkan kualitas teknologi informasi yang di milikinya.
Peran perkembangan teknologi informasi dalam sosialisasi hukum saat pandemi seperti ini sangatlah berpengaruh besar dikarenakan menurut penelitian yang dilakukan oleh alvara research center (A. Rochim, 2020), bahwa pengguna internet melonjak cukup signifikan pada masa pandemi covid-19.
Data tersebut menyebutkan bawah pengeluaran belanja masyarakat atas kebutuhan internet pada tahun 2020 mencapai 8,1 persen, naik dari tahun lalu sebesar 6,1 persen.
Penggunaan teknologi informasi untuk pencegahan penyebaran covid-19 menjadi salah satu angin segar. Pemanfaatan teknologi infromasi ini tentunya memiliki peran positif atau dampak positif, yakni semakin mudahnya akses informasi, termasuk terkait kebijakan penanggulangan covid-19.
Bahkan kegiatan sehari-hari yang hanya dapat dilakukan di rumah pada waktu sementara ini. Namun, dampak negatif ternyata juga masih mengintai. Semakin terbukanya dunia informasi, ternyata juga menyebabkan masyarakat sulit untuk membedakan informasi yang jelas sumbernya dan informasi yang bersifat hoax.
Padahal, jika ini terjadi terus menerus maka tingkat ketidakpedulian masyarakat terhadap pandemi semakin meningkat.
Peran kita lah untuk betul-betul memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan porsi kegunaanya. Informasi hanya sekedar informasi tanpa arti ketika kita tidak pintar untuk mengolahnya secara sadar dan pintar.
* Dosen UPN “Veteran†Jawa Timur(duta)
Penulis: pesisirnews.com
-
Hukrim
-
Nasional
-
Ekbis
-
Artikel
-
Artikel
-
Politik