Tembilahan " Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang dan wilayah (Perda RTRW), keberadaannya sangat penting dalam realisasi berbagai program pembangunan daninvestasi. Untuk itu Pemkab Inhil terus melakukan evaluasi dan kajian guna penyempurnaan Perda RTRW tersebut.
.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah KabupatenIndragiri Hilir H. Said Syarifuddin saat membuka rapat Tim Koordinasi Perencanaan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Indragiri Hilir di aula Dinas Perakim Tembilahan, Selasa, (14/07/20).