Advertorial

Pemkab Rohul Kembali akan Dapatkan PAD RJU


Pemkab Rohul Kembali akan Dapatkan PAD RJU

Pasirpangaraian, Pesisirnews.com-

Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) tidak mendapat retribusi umum dari Menara Tower yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Rohul untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) .


Menyikapi hal tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Jasa Umum (RJU) DPRD Rohul melakukan koordinasi dengan Pemerintah Rohul melalui Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) dan Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) Rohul untuk ditindaklanjuti.


BACA JUGA :Pelaku-Jambret-Diamuk-Massa--Danposramil-Langsung-Amankan-Pelaku


Ketua Pansus RJU DPRD Rohul Muhammad Aidi, Rabu (5/2/2020) mengungkapkan RJU tersebut berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2011, Menara Telekomunikasi Pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2015 Rohul tidak lagi mendapatkan PAD dari menara Telekomunikasi,


"Hal itu, karena dihapusnya pasal 124 Undang - Undang Nomor 28 tahun 2011, sehingga Rohul tidak lagi melakukan pemungutan retribusi manara Tower," kata M Aidi.


"Jika hal ini tidak dilakukan perubahan Perda maka Rohul tidak bisa melakukan penguatan RJU telekomunikasi, akibat tidak dilakukannya pungutan retribusi potensi kerugian untuk PAD Kabupaten Rohul berkisar diangka 2,5 keluar sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019," katanya.


Muhammad Aidi menjelaskan, bedasarkan surat edaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu) maka akan dilanjutkan pungutan RJU Tower telekomunikasi setelah dilakukan perubahan Perda dengan tarif retribusi 2,8 juta sampai dengan 3,4 juta rupiah per Tower setiap tahunnya berdasarkan zona 1, 2 dan 3 dari 124 tower yang terdaftar.


"Tahun 2020 retribusi Telekomunikasi tersebut kembali akan dilakukan pungutan setelah perda tersebut dirubah dan disahkan DPRD Rohul," imbuh Aidi.


Di tempat yang sama Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar Yusuf, ia mengungkapkan bahwa tidak dilakukannya pungutan RJU Tower telekomunikasi.


"Karena adanya perubahan perda setelah adanya revisi tahun 2020 kembali akan dilakukan penguatan," sebut Drs Yusmar Yusuf, MSi


Kepala Dinas Kominfo Rohul mengucapkan terima kasih Pansus RJU DPRD Rohul yang akan melakukan perubahan perda RJU


[ADNOW]


"Sehingga pada tahun 2020 ini Pemkab Rohul kembali bisa melakukan pengutan retribusi menara tower telekomunikasi supaya dapat menambah PAD Rohul kedepan," imbuh Yusmar. (adv/kominfo/ace)

Penulis: Admin