Apul Sihombing yang juga berprofesi sebagai pengacara menambahkan menurut informasi yang diterimanya bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan beberapa tokoh masyarakat kepada Polres Pelalawan hari senin 23 Maret 2020 lalu.
[ADNOW]
Sementara Kapolres Pelalawan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya terkait pengaduan tokoh masyarakat terkait surat yang keluarkan oleh Departemen Woodyard PT RAPP nomor WY 1-7/20-3-2020 mengatakan bahwa pengaduan tersebut tetap di tindak lanjuti oleh pihak reskrim polres Pelalawan dan rencananya semua pihak akan di panggil dalam waktu dekat,kalau ada perkembangan nanti saya info.ungkap Paur humas. (Dav)
Penulis: Haikal