Daerah

Bupati Wardan: Zakat merupakan upaya menurunkan tingkat kemiskinan


Bupati Wardan: Zakat merupakan upaya menurunkan tingkat kemiskinan

Inhil, Pesisirnews.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Muhammad Wardan menyebutkan bahwa zakat merupakan suatu upaya menurunkan tingkat kemiskinan di kalangan masyarakat negeri seribu parit.


Baca Juga :Apel Gelar Pasukan, Polres Inhil Cek Kesiapan Personil Pengaman Pemilu


Oleh sebab itu, orang nomor 1 di Indragiri Hilir mengajak seluruh masyarakat agar menyisipkan harta yang dimiliki ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) cabang Kabupaten Inhil.


Menurut Bupati, pemerintah daerah telah mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Inhil untuk berzakat. Perintah itu telah dihimbau Bupati melalui surat himbauan. Untuk intansi masing-masing telah dihimbau untuk memotong gaji ASN ke Baznas Inhil sebesar 2,5 persen.


"Hari ini dan kedepannya, saya berharap Baznas Inhil mampu bekerja dengan baik dalam mengelola zakat umat. Terlebih lagi, mampu membantu seperti bencana alam dan lain sebagainya," ucap Wardan saat konferensi pers Operasi Katarak di Aula Kantor RSUD Puri Husada Tembilahan, Jumat (22/3/2019).


Bupati turut mengigatkan kepada Ketua Baznas beserta jajaran agar selalu mentaati aturan yang berlaku. Salah satunya, beliau meminta Baznas tidak menggunakan dana zakat umat ke operasional. Sebab untuk dana operasional, pemerintah daerah telah memberikan sebesar Rp 2 Miliyar.


"Kemarin, Pemda bekerjasama dengan Baznas Inhil telah menyalurkan perahu untuk nelayan

sebanyak 40 unit dan jaring. Hari ini mereka termasuk golongan Mustahik (Penerima zakat), dan untuk kedepan mereka tidak lagi termasuk Mustahik, alias wajib menyalurkan zakat (Muzakki)," jelas Wardan.


Baca Juga :1400 Peserta Ikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pam Pemilu 2019 di Kab. Kampar


Sementara itu, Ketua Baznas Inhil HM Yunus Hasby menuturkan, Baznas turut diatur dalam Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang No 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.


Dasar hukum ini diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, lembaga amil zakat di Indonesia memiliki ketentuan yang mengikat dalam menerima, mengelola dan menyalurkan dana zakat kepada kaum dhuafa.


Baca Juga :Bupati Inhil Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2018 Kepada BPK



"Aturan zakat juga diperkuat oleh Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2014," jelasnya singkat.

Penulis: admin