Daerah

Cabuli Anak Di Bawah Umur, 3 Pemuda Pengangguran di Rohil Ini Digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah


Cabuli Anak Di Bawah Umur, 3 Pemuda Pengangguran di Rohil Ini Digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah
Bagan Batu, Pesisirnews.com - Tiga pemuda pengangguran ini digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah, Jumat (15/3/2019) atas laporan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar (14) yang telah menjadi korban kebejatan ke - 3 pria tersebut.


Baca Juga :Seorang Bandar Shabu dan Dua Pengedar Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP


Berdasarkan data yang berhasil dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa ke 3 pria pengangguran tersebut berinisial Sup (22), AB (20) dan TY (24), dimana ketiganya merupakan warga Kepenghuluan Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.


Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam keterangan rilisnya melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar yang disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nurrahim ahim SIK menjelaskan bahwa perbuatan cabul itu yang dilakukan tersangka Sup terhadap korban Mawar (14) itu terjadi pada bulan Januari 2019 lalu sekira pukul 20.30 wib.


Dikatakan Kanit saat itu, tersangka Sup menghubungi korban melalui Handphone untuk berjumpa di sekolah Taman Kanak-kanak (TK) dekat rumah korban. Setelah bertemu, Sup merayu korban untuk melakukan hubungan badan Iayaknya suami istri.


"Setelah itu, tersangka Sup dan korban melakukan hal yang sama dengan hari dan waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," ungkap Iptu Nurrahim.


Dan kemudian pada hari Rabu (13/3), sekira pukul 14.00 wib, Ianjut Nurrahim, tersangka AB datang ke sekolah korban di MTS Mujahidin untuk menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor Supra X, dan membawa korban ke Simpang perkebunan SKD.


"Setelah tiba di Simpang SKD tersebut, kemudian AB menghubungi temannya, TY untuk datang ke tempat tersebut, dan tidak lama kemudian, TY tiba," bebernya


Kedua pelaku AB dan TY pun kemudian Iangsung membawa korban ke dalam perkebunan kelapa sawit, dimana pada saat itu korban dipaksa oleh AB untuk membuka Rok yang dipakainya dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan Iayaknya suami istri.


Usai dilakukan AB, kemudian TY ikut melakukan perbuatan bejat dengan melakukan hubungan badan terhadap korban.


Setelah selesai melakukan perbuatan bejat tersebut korban kemudian diantar dan di turunkan di dekat rumah Pelapor, Su (39). Selanjutnya Pelapor Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah Guna pengusutan Iebih lanjut.


Dan pada Jumat (15/3) sekira pukul 14.00 wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dimana akhirnya, tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda M Pasaribu mengetahui Usai dilakukan AB, kemudian TY ikut melakukan perbuatan bejat dengan melakukan hubungan badan terhadap korban.


Setelah selesai melakukan perbuatan bejat tersebut korban kemudian diantar dan di turunkan di dekat rumah Pelapor, Su (39). Selanjutnya Pelapor Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah Guna pengusutan Iebih lanjut.


Dan pada Jumat (15/3) sekira pukul 14.00 wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dimana akhirnya, tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda M Pasaribu mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Dusun Bhakti.


Mengetahui keberadaan pelaku, tim opsnal Iangsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang ditangkap di rumahnya masing-masing.


"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses Iebih Ianjut," cetus Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah itu.


Baca Juga :Waduh, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Jauh Tertinggal di Kualifikasi Piala Asia U-23


Dan dari perbuatan para pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 1 Buah jaketjeans warna Biru, 1 helai Rok Panjang Warna Biru,1 helai celana dalam Usai dilakukan AB, kemudian TY ikut melakukan perbuatan bejat dengan melakukan hubungan badan terhadap korban.


Setelah selesai melakukan perbuatan bejat tersebut korban kemudian diantar dan di turunkan di dekat rumah Pelapor, Su (39). Selanjutnya Pelapor Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah Guna pengusutan Iebih lanjut.


Dan pada Jumat (15/3) sekira pukul 14.00 wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dimana akhirnya, tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda M Pasaribu mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Dusun Bhakti.


Mengetahui keberadaan pelaku, tim opsnal Iangsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang ditangkap di rumahnya masing-masing.


Dan dari perbuatan para pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 1 Buah jaketjeans warna Biru, 1 helai Rok Panjang Warna Biru,1 helai celana dalam warna Putih,1 helai Baju lengan panjang warna putih, 1 helai celana pendek warna Hitam den 1 helai jilbab warna Putih yang digunakan korban serta hasil Visum et Revertum terhadap korban.


Baca Juga :Ini Kabar Terbaru Para WNI Yang Diserang di Masjid Selandia Baru, Hingga Diisukan Meninggal


"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses Iebih Ianjut. Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E UU no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," demikian Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nurrahim SIK. (Budiman)

Penulis: admin