Daerah

Eksekusi lahan seluas 3.323 Ha ditunda untuk menghindari konflik

pesisirnews.com pesisirnews.com
Eksekusi lahan seluas 3.323 Ha ditunda untuk menghindari konflik

Pelalawan - PesisiRNewS.Com - Eksekusi Putusan MA RI Nomor : 1087/K/Pid. Sus. Lh/2018 tgl 17 Des 2018 pada Senin, (13/1/2020) batal dilaksanakan. Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau selaku pihak yang berwenang melakukan eksekusi hanya dapat membacakan amar putusan Mahkamah Agung itu.menunggu pertemuan lanjutan antara pihak-pihak terkait di Mapolres Pelalawan.


BACA. JUGA. :Tak-Butuh-Lama-Polres-Inhil-Ciduk-Penikaman-Remaja-Di-Tembilahan


Penundaan eksekusi ini karena penolakan masyarakat yang mengatasnamakan koperasi dan warga yang bergabung dengan perusahaan perkebunan PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

Ratusan warga membuat tulisan siap mati melakukan penolakan itu membuat pihak DLHK tidak dapat melaksanakan eksekusi, penertiban dan pemulihan kawasan hutan hasil putusan Mahkamah Agung.


BACA. JUGA :6-Pelaku-Judi-Gelper-Ikan-ikan-di-Wilayah-Tapung-Hilir-Di-Ciduk-Polres-Kampar


Hal ini menjadi kesimpulan pada dialog di pondok yang didirikan warga melakukan penolakan eksekusi.


Polres Pelalawan dipimpin Kapolres AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi mengundang para pihak melakukan pertemuan lanjutan di Mapolres Pelalawan guna mencari solusi atas adanya Putusan Mahkamah Agung RI tersebut.


Pembacaan amar putusan MA dilakukan Kadis DLHK Riau Ir H Ervin Rizaldi MH diwakili Kasi Penegakan Hukum DLHK Riau Agus Setiawan SH MH


sekitar pukul 15:00 WIB di Pondok Masyarakat yang malakukan penolakan.


BACA JUGA ;Lakukan-Aksi-Damai--Masyarakat-Hentikan-Mobil-Angkutan-di-Jalan-Lintas-Simpang-Pujud---Rohil


Dikelilingi ratusan warga dan pengamanan lengkap Agus Setiawan SH MH membaca Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1087/K/Pid. Sus. LH/2018 tgl 17 Des 2018.


1. Menyatakan Terdakwa PT PSJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan.


2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT PSJ oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Lima Miliar Rupiah.


3. Menetapkan barang bukti:

-Barang bukti nomor 1 sampai dgn nomor 314 selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 11 Des 2017, terlampir dalam berkas perkara


-Barang bukti nomor 315 selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum tanggal 11 Des 2017, dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau c/q PT. NWR


-Bukti surat nomor 1 sampai dengan nomor 108 yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukum selengkapnya sebagaimana dalam Putusan PN Pelalawan Nomor : 183/Pdt.Sus/2017/PN Plw tgl 15 Feb 2018, terlampir dalam berkas perkara


Selesai pembacaan putusan yang didampingi Kasipidum Kejari Pelalawan Agus Kurniawan SH MH di hadapan seluruh warga, pihak terkait, keamanan. Tidak dapat mendirikan patok eksekusi yang telah disiapkan. Dialog dilakukan guna situasi kondusif. Masing-masing pihak diharapkan dapat saling menahan diri dengan menjaga suasana yang kondusif.


Dari data pengamanan yang tercatat saat rencana eksekusi putusan MA itu diikuti


oleh 1.113 Personil. Di antaranya 107 Personil Kepolisian (Polres Pelalawan dan Polsek Langgam), 20 Personil TNI (Yon Arhanudse Kubang Pekanbaru), 100 Personil FORCH DLHK (Reaksi Cepat), 580 Karyawan PT NWR, 300 Personil Security PT NWR dan 6 Personil Tenaga Medis PT NWR.


Tampak hadir di lapangan selain Kapolres AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Rezi Dharmawan SIK MIK, Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol D Sianturi SSos MM, dan beberapa Kasat.


Kemudian, Agus Setiawan SH MH selaku Kasi Penegakan Hukum DLHK Provinsi Riau, Aidil Kanova selaku Ahli Kortografer DLHK Provinsi Riau, Muller Tampubolon SE selaku Dirut PT NWR, Hotman Silitonga selaku Manager Operasional PT NWR, Kasi Tindak Pidum Kejari Pelalawan Agus Kurniawan SH MH dan Kasintel Kejari Pelalawan Praden K Simanjuntak SH serta para Jaksa lainnya. Juga, Letda Arh Hendrik SH selaku Komandan Regu Batalion Arhanudse Kubang Pekanbaru.


Terjadi dialog yang menyimpulkan eksekusi batal antara DLHK Provinsi Riau Management PT PSJ yang diwakili Yana Supriyana (Manager Humas PT PSJ), Pemangku Adat Kabupaten Pelalawan H Abdul Wahid (Datuk Rajo Bilang Bungsu), H A Basri Enggol (Batin Palabi Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam), Datuk Nasrullah (Penghulu Langgam/Ketua Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan) beserta pihak masyarakat yang tergabung dalam KUD Gondai Bersatu dan KUD Sri Gumala Sakti (SGS).


Di awal penyampaian dan kata sambutan, Kapolres AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi menyatakan, maksud kedatangannya selaku Penanggung Jawab Keamanan adalah mendampingi Pembacaan Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI.


Dialog yang dilakukan tentunya menyikapi Putusan Mahkamah Agung. Dan dalam hal tersebut bahwa kedatangan Perangkat Negara dalam hal melakukan Eksekusi Lahan secara langsung.


Mendengarkan seluruh pertimbangan dari perwakilan Batin, Datuk, DLHK dan masyarakat (pihak KUD), sehingga nantinya melalui kesepakatan bersama bisa mengambil langkah-langkah terbaik/ Win-Win Solution.


Penyampaian Datuk Rajo Bilang Bungsu H Abdul Wahid sekaligus Ketua Majelis Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan, yaitu "Disampaikan kepada Datuk, Batin beserta masyarakat yang hadir, bahwa Datuk selama ini tidak tau menahu tentang permasalahan yang terjadi.


Bahwa kemudian terjadinya permasalahan ini menyangkut tentang Perbatinan Palabi Kabupaten Pelalawan. Dimana pada tahun 1999 Perbatinan beserta anak kemanakan sudah ada perjanjian tentang penyerahan lahan kepada PT PSJ untuk dikelola melalui pola kemitraan".


Dengan adanya rencana Eksekusi oleh DLHK Provinsi Riau tentunya akan berdampak kepada Perusahaan maupun masyarakat yang ada di dalamnya yang tergabung dalam KUD Gondai Bersatu dan KUD Sri Gumala Sakti (SGS).

[ADSENSE]

Selaku Tokoh Adat memohon kepada pihak Pemerintah agar mempertimbangkan kembali pelaksanaan Eksekusi. Karena, PSJ masih berupaya melalui proses hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).


Dengan mempertimbangkan kepentingan anak kemanakan, dan akan adanya rencana perundingan lanjutan yang ditaja Polres Pelalawan untuk mencari solusi dari Putusan MA dimaksud.


Kemudian, sangat bermohon untuk Patok Batas yang sedianya akan dipasang olh DLHK Provinsi Riau untuk sementara tidak dilaksanakan.


Merujuk kepada historis awal keberadaan masyarakat memiliki KKPA di wilayah ini adalah melalui kemitraan dengan PT PSJ. Dimana, pada saat itu selaku Tokoh Adat yang datang/meminta agar PT PSJ mau bermitra membantu mengangkat taraf perekonomian, dan Alhamdulillah PT PSJ bersedia membangunkan Kebun Kelapa Sawit untuk masyarakat dengan Pola KKPA.


Tentunya, pemangku adat berharap kebijakan dan permohonan agar rencana Eksekusi dapat ditunda terlebih dahulu dengan melihat kepentingan dan kemaslahatan umat.


Penghulu Langgam Nasrullah selaku Ketua Lembaga Adat Petalangan juga menyampaikan komentar. "Bapak-bapak yang menjadi perwakilan negara dalam menjalankan Eksekusi agar dapat mengupayakan peluang lainnya untuk melaksanakan perundingan dengan harapan Eksekusi ini dapat ditunda terlebih dahulu. Mengingat adanya potensi konflik yang akan terjadi oleh para pihak yang memiliki kepentingan," ungkapnya.

[ADNOW]

Menurut Humas PT.PSJ, Yana, Supriyana,kepada awak media kehadiran PT PSJ untuk pembangunan Kebun KKPA dimulai atas dasar adanya permintaan dari masyarakat melalui Perjanjian Tokoh Adat/Batin sehingga terjalinlah kemitraan yang dimulai prosesnya sejak tahun 1996.

[MGID]

"Berikan kami ruang dalam menempuh proses hukum, yaitu PK. Kami bermohon tidak ada pelaksanaan Eksekusi lapangan terhadap areal seluas 3.323 Ha yang nantinya akan menjadi polemik bagi kami selaku pihak Perusahaan dan eksesnya bagi masyarakat luas yang hak-haknya dirampas," ucapnya.( Dav )


Penulis: Haikal