Dipaparkannya bahwa komplek candi muara takus yang telah di tetapkan sebagai Benda Cagar budaya dan atau situs yang dilindungi Undang-undang RI No.5 tahun 1992 masih memerlukan payung hukum yang lebih tegas menyangkut area maupun objek hukum komplek candi yang dilestarikan menyesuaikan UU.No.11 tahun 2010 tentang Cagar budaya.bebernya.
Selain itu menurutnya,Perlu ada kebijakan yang teringtegrasi antara sektor terkait sehingga tidak ada komplik kepetingan,sebab kewenangan pengelolaan dan pelestarian candi muara takus ditangani oleh multipihak,belum sinergi dan tidak kaloboratif,terangnya.
Di jelaskannya bahwa potensi arkeologi masih tertimbun di lahan-lahan yang disebutkan sebagai milik PLTA Koto panjang dan masih dikuasai oleh masyarakat setempat dengan menanam tanaman tua (karet dan kelapa sawit).hal ini berakibat pada terhambatnya kerja-kerja pelestariab Candi Muara takus,katanya.
[MGID]
Acara tersebut di taja oleh Balai pelestarian cagar budaya Sumbar-Riau dengan Dinas pariwisata Kabupaten Kampar,di buka oleh Bupati Kampar yang di wakili oleh Syamsul Bahri Asisten III yang didampingi oleh Kadis Pariwisata Kampar Zulia Darma dan Darliana Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau serta dari Badan pelestarian cagar budaya ( BPCB )Sumbar -Riau.(AM)
Penulis: Haikal