Daerah

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi Membuka Koordinasi CJS Terintegrasi

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi Membuka   Koordinasi CJS Terintegrasi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto

PESISIRNEWS.COM- Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi membuka Koordinasi CJS terintegrasi di salah satu Hotel di Pekan Baru, menginisiasi koordinasi kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan Criminal Justice Sistem (CJS) alias Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern.

Hal ini dilakukan agar kepastian hukum dan keadilan dapat diterima seluruh pihak yang terkait dalam kasus Karhutla.

BACA JUGA :https://pesisirnews.com/Hukrim/Melawan-Petugas--Satu-dari-Dua-Pelaku-Curat-di-Torgamba-Ditembak-di-Kaki

Koordinasi CJS terintegrasi digelar, Selasa (22/10/19) pagi sekitar pukul 09.00 wib di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Ahli Pidana Lingkungan Hidup dan Koorporasi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas LH Provinsi Riau, Balai KLHK Divisi Sumatera, Balai Tanaman Holtikultura Provinsi Riau serta penyidik sejajaran Polda Riau.

koordinasi CJS, untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan Tindak Pidana Karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional, ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin pagi.

BACA JUGA :https://pesisirnews.com/Peristiwa/Polres-Inhil-Kampanyekan-Keselamatan-Berlalu-Lintas-Pada-Pemkab-Inhil

Melalui pertemuan ini, terang Sunarto, baik Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim, mendapat tambahan dan penyegaran bahan terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang disampaikan Ahli pidana Lingkungan Hidup dan Koorporasi dari USU.

[MGID]

"Diharapkan menambah wawasan dan profesionalisme," ujarnya.

Dalam koordinasi ini, kata Sunarto, selain menghasilkan kata sepakat bahwa kasus Karhutla harus di tuntaskan sampai ke akarnya, juga membuka wawasan menghilangkan ekslusivisme antar lembaga agar efektif dan efisien hingga ke Persidangan.

Lanjut Sunarto tadi dalam koordinasi, menyepakati bahwa kasus Karhutla ini tidak hanya di permukaan saja dituntaskan, tapi harus sampai ke akarnya serta dilaksanakan dengan profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlarut-larut.

Penulis: Pesisirnews.com