Daerah

Kejari Pelalawan kembali akan panggil pihak PT PSJ

pesisirnews.com pesisirnews.com
Kejari Pelalawan kembali akan panggil pihak PT PSJ
Pelalawan - Pesisirnews.com - Khalayak Publik di Negara Kesatuan Republik Indonesia ter khususnya di kabupaten Pelalawan banyak yang bertanya - tanya tentang kapannya pihak eksekutor yaitu kejaksaan melakukan eksekusi terkait denda pidana pokok kasus koorporasi PT PSJ sebesar 5 miliar,yang di putuskan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor :1087K/PID.SUS.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 lalu, yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap koorporasi PT PSJ dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit Tanpa izin di Desa Pangkalan Gondai, kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.


BACA JUGA :Kapolsek-Kampar-Kiri-Kunjungi-dan-Bantu-Warga-Penderita-Hepatitis-B-di-Desa-Sei-Geringging


Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan akan kembali memanggil kembali pihak PT Peputra Supra Jaya," kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada PT PSJ" jelas Kajari Pelalawan, Nophy. T. Suoth, SH. MH, kepada Pesisirnews,melalui pesan WhatsApp, Rabu ( 05/2020 ).


BACA JUGA ;Komisi-Perlindungan-Anak-Daerah-KPAD--Kab-Indragiri-Hilir-Resmi-Dibentuk


" Ya, dalam waktu dekat ini, kita dari kejaksaan akan melayangkan surat pemanggilan kembali, karena beberapa kali pemanggilan kita terhadap pihak PT PSJ tidak hadir,kita sudah melakukan pemanggilan pada tanggal 23 Januari 2020 yang lalu,namun sangat di sayangkan pihak PSJ tidak juga hadir,dan kemarin kita juga pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan untuk PSJ, untuk hadir tanggal 06 februari 2020, pemanggilan pihak kejaksaan ini adalah tindak lanjut atas amar putusan Mahkamah Agung yang telah ikrah, dimana pihak PT PSJ di wajibkan membayar denda pidana pokok sebesar 5 miliar kepada Negara, ungkap Nophy.


Sambung Kajari, jika nantinya pihak PT PSJ tidak juga hadir, maka pihaknya akan langsung menempuh jalur hukum pidana terkait hal itu, karena sesuai dengan PERMA nomor 13 pasal 28 tahun 2016 poin ketiga, berbunyi Jika terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaima pada ayat 1 dan 2 maka harta benda korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.


Berikut ini petikan penjelasan aturan sesuai Peraturan MA Nomor 13 tahun 2016 terkait eksekusi pidana terhadap kasus PT PSJ:


PERMA 13/2016


Pasal 28

(1) Dalam hal pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi, korporasi diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.

(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.

(3) Jika terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka harta benda korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda. ( Dav )

Penulis: Haikal