Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Kejari Pelalawan kembali akan panggil pihak PT PSJ

Haikal - Rabu, 05 Februari 2020 15:45 WIB
471 view
Kejari Pelalawan kembali akan panggil pihak PT PSJ
Pelalawan - Pesisirnews.com - Khalayak Publik di Negara Kesatuan Republik Indonesia ter khususnya di kabupaten Pelalawan banyak yang bertanya - tanya tentang kapannya pihak eksekutor yaitu kejaksaan melakukan eksekusi terkait denda pidana pokok kasus koorporasi PT PSJ sebesar 5 miliar,yang di putuskan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor :1087K/PID.SUS.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 lalu, yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap koorporasi PT PSJ dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit Tanpa izin di Desa Pangkalan Gondai, kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.


Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan akan kembali memanggil kembali pihak PT Peputra Supra Jaya," kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada PT PSJ" jelas Kajari Pelalawan, Nophy. T. Suoth, SH. MH, kepada Pesisirnews,melalui pesan WhatsApp, Rabu ( 05/2020 ).


" Ya, dalam waktu dekat ini, kita dari kejaksaan akan melayangkan surat pemanggilan kembali, karena beberapa kali pemanggilan kita terhadap pihak PT PSJ tidak hadir,kita sudah melakukan pemanggilan pada tanggal 23 Januari 2020 yang lalu,namun sangat di sayangkan pihak PSJ tidak juga hadir,dan kemarin kita juga pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan untuk PSJ, untuk hadir tanggal 06 februari 2020, pemanggilan pihak kejaksaan ini adalah tindak lanjut atas amar putusan Mahkamah Agung yang telah ikrah, dimana pihak PT PSJ di wajibkan membayar denda pidana pokok sebesar 5 miliar kepada Negara, ungkap Nophy.

Sambung Kajari, jika nantinya pihak PT PSJ tidak juga hadir, maka pihaknya akan langsung menempuh jalur hukum pidana terkait hal itu, karena sesuai dengan PERMA nomor 13 pasal 28 tahun 2016 poin ketiga, berbunyi Jika terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaima pada ayat 1 dan 2 maka harta benda korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Berikut ini petikan penjelasan aturan sesuai Peraturan MA Nomor 13 tahun 2016 terkait eksekusi pidana terhadap kasus PT PSJ:

PERMA 13/2016

Pasal 28
(1) Dalam hal pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi, korporasi diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Jika terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka harta benda korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda. ( Dav )

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Supervisi Polda Riau Laksanakan Asistensi Tata Kelola Dapur SPPG Polres Inhil
Jelang MTQ Ke-44 Provinsi Riau, Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Kafilah Daerah
Road to RBR 2026: Kapolda Riau Ajak Berlari Lawan Karhutla dan Jaga Ekosistem
Soroti Video Viral Anak di Inhil, Ketua PW-IWO Riau Ingatkan Pentingnya Perlindungan Identitas Anak
Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
komentar
beritaTerbaru