Daerah

LKPK Gelar Rapat Koordinasi Bersama Polsek Simpang Kanan Terkait Tanah Pertapakan Sahat M Parhusif

pesisirnews.com pesisirnews.com
LKPK Gelar Rapat Koordinasi Bersama Polsek Simpang Kanan Terkait Tanah Pertapakan Sahat M Parhusif
Rokan Hilir - Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Indra Kurniawan Akbar didampingi Wakil Sekjen LKPK Andri lakukan rapat koordinasi terkait tentang peninjauan jalan di Dusun Harapan yang dilintasi oleh perusahaan, dalam hal ini perusahaan yang beroperasi di dalam wilayah Kecamatan Basira.


BACA JUGA :Kapolres-Kampar-Kunjungi-Pesantren-Miftahul-Muarrif-yang-mengalami-Musibah-Kebakaran


Dalam rapat koordinasi yang berlangsungdi Kantor LKPK Jalan Jendral Sudirman KM 01 Bagan Sinembah, Selasa 28 Januari 2020 Pukul 14.50 Wib tersebut dihadiri langsung olehsaudara Sahat M Parhusif Melalui Andri mnyampaikan bahwa, Tanah pertapakan rumah seluas 580 Meter sesuai Nomor Sertifikat Hak Milik 02206 atas nama Jalil yang dijadikan sebagai akses transportasi perusahaan dalam mngangkut hasil produksi maupun bahan baku produksi.


BACA JUGA :Aniaya-Istri-Siri--Seorang-Buruh-Dipolisikan


"Saya meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Rohil untuk meninjau dan mengembalikan fungsi tanah tersebut sesuai peruntukannya. Tanah pertapakan rumah seluas 580 Meter tersebut bukan merupakan Jalan Umum, tetapi dahulu jalan umum yang sebenarnya rusak parah dan secara berangsur-angsur masyarakat memakai pertapakan rumah milik saya sebagai akses jalan hingga saat ini," papar Andi selaku WakilSekjen LKPK.


Dijelaskannya, tidak ada permasalahan apabila masyarakat menggunakan pertapakan rumah tersebut sebagai akses jalan, namun jika kendaraan perusahaan tidak diberikan melintas.


"Sebab, itu bukan jalan umum. Secara logika, saya rasa tidak pantas perusahaan dengan aset milyaran tetapi untuk akses jalan menumpang di tanah pertapakan warga," sebutnya.


Menurutnya, hal tersebut sangat aneh bagi perusahaan yang melintasi jalan tersebut bukan hanya satu perusahaan, akan tetapi, tiga perusahaan.


"Apakah karena mereka perusahaan, jadi sesuka hatinya mengunakan tanah orang lain tanpa izin dari pemilik tanah?. Hal ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kita, dan kenapa seluruh unsur pemerintahan kecamatan Bagan Sinembah Raya diam saja ada apa dibalik semua ini," ujarnya.


Menganggapi hal tersebut, Kasat Intelkam Polres Rohil Akp Banjar Nahor SH berharap kepada saudara Sahat M Parhusit melalui pemegang kuasa dalam hal ini LKPK tidak melakukan aksi pemblokiran jalan maupun melakukan tindakan anarkis.


"Kepolisian akan segera berkoordinasi dengan Upika Kecamatan Bagan Sinembah Raya untuk melakukan pertemuan dalam waktu dekat. Jika nantinya apabila tidak ada ditemukan kesepakatan dalam pertemuan tersebut, maka diharapkan tidak ada tindakan anarkis di lapangan," ujar Kasat Intelkam berpesan.


Seperti diketahui, adapun pihak perusahaan yang melintasi Jalan pertapakan rumah saudara Sahat M Parhusif tersebut yaitu, PKS PT DMDR Kota Paret yang beralamat Kec. Simpang Kanan, PKS PT CAS Kota Paret Kec. Simpang Kanan serta PKS PT KAN.

[ADNOW]

Setelah dilakukan koordinasi dan musyawarah dengan saudara Sahat M Parhusif, maka dirinya akan menunggu undangan Upika Kecamatan dan Desa untuk melakukan pertemuan guna membahas permasalahan tersebut. (Budiman)

Penulis: Haikal