Daerah

Pemdes Tanjung Medang Gelar Sosialisasi Penyuluhan Narkoba

pesisirnews.com pesisirnews.com
Pemdes Tanjung Medang Gelar  Sosialisasi Penyuluhan Narkoba

Tampak Kapolsek Rupat Utara AKP Jasri Tabing saat menjadi nara sumber acara sosialisasi 

RUPAT UTARA – Pemerintah Desa Tanjung medang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis menggelar penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika bertempat di Kantor Desa Tanjung Medang, Senin (30/12/19).


BACA JUGA :45-Kepala-Desa-Dilantik-Bupati-Inhil-HM-Wardan-Secara-Setentak


Kegiatan itu juga dihadiri Kades Tanjung Medang Diwakili Sekdes Taufik , Kepala Upt Pekesmas Tanjung Medang diwakiki Dr Wahyudi ,Kapolsek Rupat utara AKP Jasri tabing, para perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, LPM serta pemuda/i Karang Taruna dan siswa siswi SMP dan SMA sebanyak 40 orang.


BACA JUGA :H-Said-Syarifuddin-Ketua-HNSI-Kab-Inhil-Melantik-Pengurus-HNSI-Kec-Batang-Tuaka


"Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu harus dihindari penyalahgunaan narkoba. Kalau ada warga yang terindikasi menggunakan narkoba itu bisa di rehabilitasi, namun lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Sekdes Taufik dalam sambutannya.


Lanjutnya "Semoga dengan acara ini kalian bisa memotivasi pemuda pemudi Desa Tanjung medang untuk tidak terjerumus kedalam bahaya narkoba. Hari ini kita juga akan melakukan acara pelatihan bidang hukum. Jadi acara ini kita gabungkan," ujar dia.


Tujuan sosialisasi ini jelas dia, bagaimana Pemerintah Desa Tanjung Medabg ikut berperan aktif dalam memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba. "Ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat dan pemuda, dalam konteks peredaran narkoba ditengah masyarakat kita agar bisa kita meminimalisir ditengah masyarakat," tukas dia.


Kapolsek Rupat Utara AKP Jasri Tabing sebagai narasumber menghimbau kepada orang tua diminta untuk mendidik keluarganya terutama anak-anaknya menguatkan ilmu keagamaan maupun hal positif lainnya guna menghindari penyalahgunaan narkoba.

[ADNOW]

"Kita betharap masyarakt kita dapat menjaga lingkungan jangan sampai tergado hal – hal yang tidak diinginkan baik itu diluar agama maupun aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Rupat utara saat mengisi acara sosialisasi


Lanjut Jasri peran masyarakat dalam upaya pencegahan, karena menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwasanya masyarakat ikut berperan dalam memberantaas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

[MGID]

"Untuk itu mengharapkan peran masyarakat agar dapat menyampaikan kepada warga dan anak kemenakan serta sekurang-kurangnya bisa mengawasi pergaulan dilingkungan masing-masing, jika ada gerakan yang mencurigakan bisa menyampaikan kepada kita apalagi masalah narkoba," terang dia. (Budi)

Penulis: Haikal