Daerah

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Pelaku Penggelapan Gaji Karyawan PT. RAKA di Wilayah Sumut


Satreskrim Polres Kampar Ringkus Pelaku Penggelapan Gaji Karyawan PT. RAKA di Wilayah Sumut

Kampar, Pesisirnews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil meringkus pelaku pencurian dan penggelapan Uang Gaji Karyawan PT. RAKA Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu, pelakunya HE (Lk 41) yang bekerja sebagai Karyawan di Perusahaan ini ditangkap di wilayah Simalungun Sumatera Utara pada Jumat (1/3) sekira pukul 06.30 wib.

Baca Juga :JK : Program Kartu Pra Kerja Jokowi Tak Mungkin Dimulai 2019, Ini Alasannya..

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (14/2) sekira pukul 11.35 wib, saat itu uang gaji karyawan baru saja diantarkan dari Kantor Pusat Pekanbaru ke Kantor Kebun PT. RAKA di Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.

Sekira pukul 12.00 Wib sebagian karyawan PT. RAKA beristirahat siang, lalu pada pukul 13.30 Wib salahsatu karyawan sdr. Fadlan melihat tersangka HE keluar kantor dengan tergesa-gesa sambil membawa tas.

Setelah selesai jam istirahat sekira pukul 14.00 Wib, Sdri. Mesrawati yang merupakan kasir di PT. RAKA ini mendapati uang untuk gaji karyawan yang akan dibagikan sudah tidak ada lagi ditempatnya.

Selanjutnya beberapa karyawan berusaha mencari HE tetapi tidak ditemukan, akibat kejadian ini pihak PT. RAKA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.281.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta rupiah) lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :Jokowi Turun Tangan, Kaesang dan Gibran, "Berantem"

Kasus ini kemudian diambil alih penanganannya oleh Satreskrim Polres Kampar melalui pelimpahan Laporan Polisi dari Polsek Tapung Hulu kepada Satreskrim Polres Kampar pada tanggal (21/2/2019).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan Informasi dari masyarakat diketahui pelaku berada di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, selanjutnya pada tanggal (28/2/2019) Kapolres Kampar perintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK bersama Tim Opsnal Polres Kampar berangkat menuju Kabupaten Simalungun untuk mencari tersangka ini.

Keesokan harinya (1/3/2019) sekira pukul 06.30 wib Tersangka HE berhasil diamankan, Tim kemudian melakukan pengumpulan barang bukti kebeberapa lokasi karena diletakkan secara terpisah oleh pelaku ini.

Dari perburuan barang bukti ini berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp. 656.900.000, satu unit Mobil Nissan Xtrail Nopol BK-41-IM, satu unit Mobil Toyota Innova Nopol BM-1438-MJ, satu unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat nomor, satu unit Sepeda Motor CB Nopol BK-4355-NAT, sebuah kalung emas dan dua buah Cincin Emas.

Baca Juga :Cinta Laura: Jadi Presiden Itu Berat! Biar Pak Jokowi Saja

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku pencurian dan penggelapan uang gaji Karyawan PT. RAKA ini, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(wan)

Penulis: admin