Pelalawan, Pesisirnews. Com - Kedatangan Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo meresmikan Pabrik Serat rayon milik PT Asia Pasific Rayon (APR) yang berlokasi di kawasan Perusahaan bubur kertas PT RAPP, anak perusahaan APRIL GROUP, Jum'at (21/02/2020) menjadi trending topik di media sosial dan juga menjadi perbincangan hangat di kedai-kedai kopi yang ada di Pangkalan Kerinci.
BACA JUGA :Gagal-Kabur--Pengedar-Sabu-Diborgol-Polisi
Banyak komentar yang memuji keberhasilan PT Asia Pasific Rayon (APR) bisa mendatangkan Orang Nomor Satu di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk meresmikan Pabrik dengan nilai Investasi mencapai Rp 15 Triliun rupiah, namun dalam perbincangan banyak komentar-komentar miring Seputar peresmian Pabrik PT APR ini.
Salah seorang warga yang berdomisili di Pangkalan Kerinci, Rizal dalam perbincangan di kedai kopi mengatakan, " Seandainya saja Presiden Jokowi ketika datang meresmikan pabrik PT APR bisa merasakan bau busuk yang kita alami sekarang ini, pasti Presiden tidak akan pernah mau meresmikan pabrik itu".
BACA JUGA :Gagal-Kabur--Pengedar-Sabu-Diborgol-Polisi
Memang pada saat pernyataan Rizal itu keluar, bau busuk sedang dirasakan oleh mereka yang sedang berada di kedai kopi tersebut. Di duga bau busuk yang menyengat itu berasal dari cerobong asap pencakar langit untuk pembuangan limbah gas dua perusahaan besar milik Taipan Sukamto Tanoto, yaitu PT RAPP dan PT APR.
Belakangan ini memang banyak Masyarakat Kabupaten Pelalawan terkhusus nya Masyarakat Pangkalan Kerinci mengeluh dengan bau busuk yang sangat menyengat dan bisa menimbulkan kepala pusing dan itu benar tentang seputar bau busuk ini menjadi trending topik di kalangan media dan juga dikalangan masyarakat, tutur Rizal.
Bau menyengat tersebut terjadi apabila setelah hujan, cuaca mendung dan mau hujan memang terasa di wilayah seputaran Ibukota Pangkalan Kerinci. Apabila menghirup udara bau menyengat tersebut membuat kepala kita mau pusing dan apalagi terhadap anak kecil. ulangnya lagi.
Rizal menuturkan lagi, bahwa salah satu persyaratan dalam mendirikan sebuah pabrik wajib harus mengacu kepada peraturan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(PPLH) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.38/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan /atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan beberapa peraturan terkait perizinan".
Apa yang diatur didalam Permenlhk Nomor P.38/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2019 bahwasanya dalam proses pembuatan pulp meliputi kegiatan penyiapan bahan baku, pemasakan serpihan kayu, pencucian pulp, pemutihan pulp (bleacing) dan pembentukan lembaran pulp yang dalam prosesnya banyak menggunakan bahan-bahan kimia, sehingga berpotensi menghasilkan limbah cair (BOD, COD, TSS), limbah gas (H2S, SO2, NOX, CL2) dan limbah padat (ampas kayu, serat pulp, lumpur kering), terangnya.
BACA JUGA :Gagal-Kabur--Pengedar-Sabu-Diborgol-Polisi
Seperti yang dilangsir dari TV Parlemen yang di publikasikan tanggal 23 April 2019, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dan juga sekaligus menjabat Ketua Panja Limbah dan Lingkungan, Muhammad Nasir, melakukan kunjungan kerja spesifik ke lokasi pembuangan Limbah PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang merupakan salah satu anak perusahaan APRIL GROUP, milik Taipan Sukamto Tanoto.
Dalam kunjungan kerja spesifik ini, Muhammad Nasir mengatakan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) telah melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan adanya penumpukan dan pembuangan Limbah terakhir atau Landfill tanpa di ketahui limbah tersebut berbahaya atau tidak yang bisa berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar.
Berikut pernyataan Muhammad Nasir yang di kutip dari TV Parlemen. "Kejadian-kejadian yang kita lihat seperti sekarang di belakang saya ini, ada tumpahan Limbah yang akan di tumpahkan nanti ke penumpukan terakhir tapi tidak ada pencegahan penataan disana, makanya ini kita pastikan regulasi ini kita pastikan dengan baik atau tidak kalau nggak kita akan berikan sanksi".
[ADNOW]
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir meminta Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil tindakan tegas dan cepat, salah satunya menyegel Landfill milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan selanjutnya menyerahkan kasus ini ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Dav)