Selasa, 21 April 2026 WIB

2 Pengedar Shabu Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Kampar dan Pekanbaru

Haikal - Rabu, 20 Mei 2020 18:47 WIB
1.932 view
2 Pengedar Shabu Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Kampar dan Pekanbaru

KAMPAR -PesisirNews.Com-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis shabu, kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tambang Kampar dan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, pada Selasa (19/5/2020).


BACA JUGA :!Kapolres-Inhil-Kawal-Penyaluran-BST-Tahap-Pertama-Hingga-Dini-Hari


Penangkapan pertama pada pukul 14.00 wib terhadap tersangka AM alias YU (32) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, YU ditangkap saat berada di areal perkebunan sawit wilayah Desa Padang Luas Kecamatan Tambang.

Baca Juga:


BACA JUGA :!Kapolda-Jabar-Tinjau-Pos-Pam-Operasi-Ketupat-Lodaya-2020-di-wiliyah-Hukum-Polres-Banjar


Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram, 1 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapat informasi, bahwa tersangka YU ini ada memesan narkotika jenis shabu kepada MS alias MP warga Kota Pekanbaru.

Berbekal informasi tersebut Tim kemudian memburu MS alias MP ini ke Kota Pekanbaru, dan sekira pukul 18.30 wib Tim berhasil menangkap pelaku ini dirumahnya di Jalan Kaharuddin Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah MS ini dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 1,65 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Daren bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.rls(wan)

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Silaturahmi Humas Polres Inhil Bersama Wartawan, Pererat Sinergi dan Komunikasi
Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku
Apresiasi Polresta Sleman Tangkap 6 Wargad, Ketum IWO Akui Profesi Jurnalis Rentan Jadi Alat Memeras
Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Di Pidana
Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum Yang Mengaku Wartawan, IWO: Jangan Tebar Stigma Sesat di Tembilahan
Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan, Praktisi Hukum : Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum
komentar
beritaTerbaru