Polsek Tempuling Gelar KRYD, Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Tempuling Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Tempuling melaksana
Artikel
KAMPAR -PesisirNews.Com-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis shabu, kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tambang Kampar dan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, pada Selasa (19/5/2020).
BACA JUGA :!Kapolres-Inhil-Kawal-Penyaluran-BST-Tahap-Pertama-Hingga-Dini-Hari
Penangkapan pertama pada pukul 14.00 wib terhadap tersangka AM alias YU (32) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, YU ditangkap saat berada di areal perkebunan sawit wilayah Desa Padang Luas Kecamatan Tambang.
Baca Juga:
BACA JUGA :!Kapolda-Jabar-Tinjau-Pos-Pam-Operasi-Ketupat-Lodaya-2020-di-wiliyah-Hukum-Polres-Banjar
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram, 1 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapat informasi, bahwa tersangka YU ini ada memesan narkotika jenis shabu kepada MS alias MP warga Kota Pekanbaru.
Berbekal informasi tersebut Tim kemudian memburu MS alias MP ini ke Kota Pekanbaru, dan sekira pukul 18.30 wib Tim berhasil menangkap pelaku ini dirumahnya di Jalan Kaharuddin Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah MS ini dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 1,65 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Daren bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.rls(wan)
Baca Juga:
Tempuling Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Tempuling melaksana
Artikel
Tembilahan, (15/6/2026) Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupa
Advertorial
Tembilahan Peringatan Milad ke61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi momentum untuk mensyukuri berbagai capaian pembangunan sekal
Berita
Tembilahan, Sabtu (13/06/2026) malam Suasana penuh kegembiraan mewarnai malam puncak peringatan Milad ke61 Kabupaten Indragiri Hilir (I
Advertorial
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan, Polsek Mandah melaksanakan kegiatan sambang dan koordinasi bersama ma
Artikel
Indragiri Hilir Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Kapolsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan nonton bareng (
Artikel
Tembilahan Dalam rangkaian peringatan Milad ke61 Kabupaten Inhil, Pemerintah Kabupaten Inhil menggelar Tablig Akbar bertema Syukuri An
Advertorial
Tembilahan Dalam rangkaian peringatan Milad ke61 Inhil, Bupati Inhil Herman, bersama Ketua TP PKK Inhil Katerina Susanti, meresmikan J
Advertorial
Tapsel Setelah melakukan pemeriksaan selama tiga bulan, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya menetapkan YTS, seo
Hukrim
PELANGIRANPolsek Pelangiran bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BUMDes Sinar Harapan melaksanakan kegiatan penanaman jagung
Berita