Hukrim

Apabila Eksekusi di batalkan,maka akan menghilangkan makna hakiki dari ajaran negara hukum

pesisirnews.com pesisirnews.com
Apabila Eksekusi di batalkan,maka akan menghilangkan makna hakiki dari ajaran negara hukum
Pelalawan - Pesisirnews.com - Polemik tentang eksekusi lahan seluas 3.323.ha,sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung ( MA ) Nomor : 1087/Pid.Sus / 2018, tertanggal 17 Desember 2018,yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dalam koorporasi penanaman dan pembibitan sawit Tanpa Izin di Desa Pangkalan Gondai, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,dimana banyak kalangan meminta agar eksekusi lahan ini di batalkan.


BACA JUGA :Yonif-132-BS-Resmikan-Tempat-Ibadah-Masyarakat-di-Perbatasan-


Pakar hukum dan juga sebagai Dosen pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Riau,Dr.Mexsasai Indra, SH.,MH,menjelaskan ketika media Pesisirnews.com meminta pendapatnya seputar banyaknya kalangan meminta agar eksekusi penertiban dan pemulihan lahan seluas 3.323 ha dibatalkan melalui WhatsApp,bahwa Pembatalan Eksekusi penertiban dan pemulihan lahan itu, juga harus melalui prosedur hukum yang berlaku,karena eksekusi itu dilakukan oleh aparat negara yang memang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana kejaksaan dan Dinas LHK ,representasi dari konsep kedaulatan negara, " nah " jika mereka dianggap dalam melakukan kewenangan mengandung unsur a buse of power maka harus dikoreksi oleh kekuasaan yudisial, atau pengawasan internal di masing - masing Instansi,


BACA JUGA :Maulid-Di-MIN-19-A-Tim-Penceramah-Sarah-Khanza-


Lanjutnya, jika proses eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap batal dilaksanakan, maka akan menghilangkan makna hakiki dari ajaran negara hukum.

[MGID]

Eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs) dan setiap putusan pengadilan berlaku asas resjudicata vapoir tate hebiture (setiap putusan hakim dianggap benar) oleh karena itu pelaksanaan eksekusi bersumber dari konsep kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, oleh karena eksekusi bersumber dari putusan pengadilan dan konsep kedaulatan negara dan konsep kedaulatan hukum, maka setiap warga negara berkewajiban untuk menghormatinya, jika ada yang menghalang - halanginya maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai bentuk contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan).tutur Mexsasai.


Jikapun ada pihak - pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, maka dapat melakukan upaya hukum termasuk peninjauan kembali, sesuai dengan konsep prosedural justice, atau sekiranya dalam proses persidangan ada hal - hal yang dianggap janggal dapat melaporkan ke Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berwenang untuk menegakkan kode etik (code of etic) prilaku hakim, itulah konsekuensi dari ajaran negara hukum,terangnya.

[ADNOW]

Contohnya, Apakah bisa lembaga negara lain melakukan intervensi terhadap pelaksanaan putusan pengadilan? " berdasarkan konstitusi kekuasaan, kehakiman merupakan organ/lembaga negara yang merdeka dan independent, yang merupakan doktrin yang berlaku universal dalam konsep trias politica, oleh karenanya jika ada lembaga negara lain yang melakukan intervensi, termasuk Presiden sekalipun merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara.tutupnya ( Dav )


Penulis: Haikal