Hukrim

Barang Haram Disembunyiksn Dalam Tubuh "Dubur"

pesisirnews.com pesisirnews.com
Barang Haram Disembunyiksn Dalam Tubuh "Dubur"

PESISIRNEWS.COM- Terungkap sabu seberat 81 gram yang dikuasai pria berinisial MR (39), yang merupakan warga Jalan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam itu dari informasi pihak Bea Cukai Kota Makassar.

[MGID]

Hal itu diungkapkan Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan yang didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, serta Kepala Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolda Sulsel, Selasa (19/11/2019

BACA JUGATitiek-Soeharto-Tak-Kecewa-Dengan-Bergabungnya-Prabowo-Subianto-Dalam-Pemerintahan-Presiden-Joko-Widodo

Dia menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap MR. Ia mengaku mengirim barang haram itu, setelah seorang berinisial HN (38), yang merupakan warga Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap memesannya.

[ADNOW]

"MR mengaku mengirim barang haramnya itu ke seorang berinisial HN yang memesan. Adapun uang diserahkam HN senilai Rp79 juta. Nah MR ini merupakan bandar internasional jaringan Malaysia. Dia membeli barang haram itu di Malaysia seharga 4500 Ringgit dengan nilai rupiah Rp15 juta, kemudian dijual ke HN," beber Kombes Pol Hermawan.

BACA JUGA.Ini-Calon-Tamtama-Prajurit-Karier-TNI-AD-Yang-Lulus-Wilayah-KODIM--0314--Indragiri-Hilir

Nyanyian MR kemudian ditindaklanjuti. Aparat kepolisian untuk melakukan pengembangan. Hasilnya keberadaan HN diketahui tengah berada di Parepare.

"Tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel setelah mengetahui keberadaan HN, langsung bergerak ke Pare-pare. Disana Tim Narkoba langsung menyergap HN. Dari tangan HN diamankan uang tunai Rp3 juta. Uang tersebut merupakan tanda jadi yang rencananya akan diberikan ke MR," jelas Hermawan.

[ADSENSE]

Setelah barang bukti dirampungkan dilokasi pada tanggal 1 Oktober 2019 lalu, sambungnya. Pelaku dan barang buktinya digiring ke Mapolda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Menurut HN, bahwa barang yang dipesannya ke MR itu rencana ia akan edarkan di Kota Makassar.

"Pelaku HN mengaku akan mengedarkan barang haram yang dipesannya itu dari MR. Namun beruntung aksinya digagalkan. Kini MR dan HN mendekam di bui Sel Mapolda Sulsel," terang Kabid Humas Polda Sulsel menbahkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, Gusmiadirrahman mengatakan, terungkapnya sabu seberat 81 gram yang ditangkap oleh Mapolda Sulsel, berawal dari kecurigaan pihaknya terhadap pelaku yang menumpang pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Kota Makassar, pada Senin 30 September lalu, sekira pukul 19.00 Wita.

"Ketika pelaku yang hendak menumpangi pesawat Air Asia. Saat itu kami curiga melihat pelaku MR dengan gelagat mencurigakan. Kami pun langsung mengamankannya kemudian dilakukan penggeledahan badan. Hanya saja saat kami periksa tak berhasil menemukan barang yang disembunyikan. Tapi kuat dugaan jika pelaku menyembunyikan barang haramnya itu didalam tubuhnya sehingga digiring ke Rumah Sakit untuk di X-Ray," beber Gusmiadirrahman.

Dia melanjutkan, bahwa langkah yang dilakukan oleh pihaknya dengan berkoordinasi oleh pihak Ditrektorat Narkoba Polda Sulsel untuk bersama-sama membuktikan kecurigaannya itu dengan berinisiatif memeriksa terhadap MR di
Rumah Sakit Akademis Jaury Jusuf Putra Jalan Jendral M Jusuf, Kecamatan Wajo.

"Belum sampai ke Rumah Sakit dan masih di perjalanan, dari dubur MR keluarlah dua gulungan berisi kristal sabu. Entah apakah MR takut atau tegang menghadapi proses hukum sehingga barang haram yang disembunyikannya itu keluar dari duburnya. Itu pun kita ketahui saat ia menggenggamnya. Tapi saat itu MR tetap dibawa ke Rumah Sakit untuk diketahui apakah tidak ada lagi barang serupa disembunyikan dalam tubuhnya dengan sitem pemeriksaan metode x- Ray," pungkasnya.

https://www.beritabersatu.com/

Penulis: Haikal