Hukrim

Bawa 153,72 Gram Sabu, Warga Tebing Tinggi Diamankan Polisi Setelah Mengalami Kecelakaan

pesisirnews.com pesisirnews.com
Bawa 153,72 Gram Sabu, Warga Tebing Tinggi  Diamankan Polisi Setelah Mengalami Kecelakaan

Kedua pelaku bersama barnag bukti saat diamankan di Polsek Perbaungan. (Foto:Istimewa

Sumatera Utara - Pesisirnews.com - ZA, 30 tahun dan rekannya MZIH, 24 tahun keduanya warga Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Madya Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 153,72 gram. Sabtu 16 Mei 2020 kemarin.


BACA JUGA :Polres-Sergai-Kawal-Pendistribusian-Bantuan-Sembako-Pemprovsu


Menurut informasi yang dihimpun Pesisinews.com di kepolisian, Rabu 20 Mei 2020 menyebutkan, saat itu kedua pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Smash tampa nomor plat datang dari arah Medan menuju Tebing Tinggi melintas di Jalinsum Medan Tebing Tinggi.


BACA JIGA :2-Pengedar-Shabu-Ditangkap-Tim-Opsnal-Resnarkoba-Polres-Kampar-di-Wilayah-Kampar-dan-Pekanbaru


Setibanya dilokasi kejadian persisnya di Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, mengalami kecelakaan sehingga keduanya pun masuk kedalam parit. Warga sekitar yang mengatahui hal tersebut kemudian melakukan pertolongan dengan membawa keduanya ke RSU Trianda Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumut.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan kedua pelaku diamankan karena diduga membawa narkoba jenis sabu. Pihak Rumah sakit menemukan barang mencurigakan diduga narkotika jenis sabu milik korban kecelakaan lalu lintas yang sedang mendapat perawatan medis di rumah sakit tersebut.


“Pelaku membeli Narkotika sabu dsri seorang bandar asal Medan berinisial MR sebanyak 1 ons dengan harga 35 juta, dengan cara memesan terlebih dahulu, lalu ZA memberikan Uang muka (DP) sebesar Rp 10 juta dengan cara transfer ke rekening MR dengan perjanjian dua hari kedepan kekurnagannya akan dilunasi", jelas Kapolres.


Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diperiksa dan dilakukan penanahanan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut. Kedua tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup”, pungkas Kapolres. (Malik)

Penulis: pesisirnews.com