Hukrim

Bejat, Bapak Kandung Setubuhi Anaknya Hingga Hamil Enam Bulan


Bejat, Bapak Kandung Setubuhi Anaknya Hingga Hamil Enam Bulan

Pesisirnews.com - Seorang bapak kandung di Bandung, tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Kejadian ini berlangsung sejak Agustus 2018 lalu.

Baca Juga :Cerita Malam Pertama Bersama Suami, Syahrini: Indah Sekali

Satreskrim Polrestabes Bandung menerima laporan kasus perkosaan oleh ayah terhadap anak kandung, tanggal 16 Januari 2019, dan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengatakan bahwa pelaku dapat diamankan setelah melakukan penyidikan.

"Unit PPA yang melakukan penyidikan, berhasil menetapkan tersangka terhadap DN (49) ayah dari AP (18). Selama dua Minggu penyidikan, tersangka berhasil diamankan akhir Januari lalu," jelasnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/3).

Baca Juga :Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal Tujuan Jakarta, Bernilai Fantastis

Penyidik sendiri, melakukan pendalaman dengan mengecek kandungan dari AP.

"Kandungannya sudah enam bulan," jelasnya.

Sementara itu Wakasatreskrim, Kompol Suparma mengatakan, bahwa pelaku diduga minum alkohol sebelum melakukan pemerkosaan.

"Saat awal memerkosa AP, pelaku pulang dengan membawa minum miras. Lalu pelaku menghampiri AP dan melakukan aksi bejatnya," jelas Wakasatreskrim.

Pelaku melakukan aksi bejatnya, selama lima kali.

"Lima kali hasil penyelidikannya, dan yang kedua , ketiga hingga kelima itu dilakukan pelaku di rumah kontrakan yang ditempati anak dan neneknya," jelasnya.

DN sendiri, ditinggalkan istrinya meninggal sejak beberapa tahun lalu.

"Istrinya meninggal, lalu terangsang melihat anaknya, alasannya itu," jelas Wakasatreskrim.

Pelaku DN sendiri berprofesi sebagai pekerja serabutan.

"Kerja serabutan, kalau ada kerjaan dia garap. Kalau ga ada nganggur pelaku ini," jelasnya.

Pelaku DN sendiri dijerat pasal 82 Jo pasal 76e UU no 17 tahun 2016.

Baca Juga :Sadis! ART di Tangsel Aniaya Bayinya yang Baru Dilahirkan hingga Tewas

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena yang melakukan orang tua kandung, sesuai UU maka akan ditambah sepertiga hukumannya," terang Wakasatreskrim.(Pojoksatu.id/dan)

Penulis: admin