Peristiwa

Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal Tujuan Jakarta, Bernilai Fantastis


Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal Tujuan Jakarta, Bernilai Fantastis

Tembilahan, Pesisirnews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan mengamankan 497 karton minuman keras impor tanpa cukai bernilai Rp 4 Miliar lebih.

Baca Juga :Netizen Bandingkan Kecantikan Syahrini dengan Penjual Sayur di Purwokerto


Diungkapkan kepala KPPBC, Anton Martin saat ekspos, Selasa 12 Maret 2019, kronologi penangkapan itu bermula dari informasi intelijen yang di peroleh KPPBC terkait kegiatan bongkar muat minuman keras ilegal di Kuala Proyek Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir dengan tujuan Jakarta pada Minggu 3 Maret 2019.


Setelah melakukan patroli darat untuk pemantauan dan pemetaan dibeberapa titik, tim penindakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres Inhil dan berhasil menemukan truk target yang sedang melakukan pemindahan muatan dari beberapa mobil mini bus ke truk pada tanggal 4 Maret 2019 sekira pukul 04.30 wib.

Baca Juga :Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Riau,Tuntut Komitmen Gubernur Riau Atasi Karhutla


Selanjutnya, tim melakukan pemantauan sampai Tailing hingga dapat dipastikan aman untuk dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan pada pukul 09.30 wib di SPBU selensen jalan lintas Sumatera, Indragiri Hilir.


"Saat pemeriksaan ditemukan minuman keras impor ilegal berbagai jenis merek tanpa dilekati pita cukai dan ditutupi dengan karpet dibagian atasnya," ungkap Anton.


Setelah dapat dipastikan bahwa informasi tersebut benar, tim kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Inhil untuk bantuan pengawalan menuju Tembilahan.


Dijelaskannya, saat ini penanganan perkara masih proses penyelidikan dan telah diterbitkan SPDP per tanggal 5 Maret 2019 yang telah di sampikan ke Kejaksaan Negeri Inhil.

Baca Juga :Wow!! Film Suzzanna Bernapas Dalam Kubur Tayang di Thailand


"Tersangka berinisial S yang nerupakan sopir telah dititipkan ke lapas Tembilahan," ujarnya.


Adapun perkara nilai barang tersebut senilai Rp 4.109.747.009 dan hasil sinergi ini berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan perkiraan sebenar Rp 8.995.249.204.(dan)

Penulis: admin