Hukrim

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Langsa Dijerat UU Perlindungan Anak


Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Langsa Dijerat UU Perlindungan Anak

Pesisirnews.com, Langsa- Seorang pemuda berinisial MUA (19 tahun), warga Kecamatan Langsa Kota, Kabupaten Langsa, terjerat Undang - undang perlindungan anak.


Berdasarkan Nomor : LP/231/XII/Res.1.24/2020/Aceh/Res Langsa, tanggal 31 Desember 2019.


BACA JUGA :Pengedar-Sabu-Asal-Tambusai-Rohul-Diciduk-Tim-Opsnal-Polsek-Bagan-Sinembah


Tersangka tindak pidana MUA yang terjerat UU Perlindungan anak tersebut, kini telah diamankan Polres Langsa, setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni AH (15 tahun).


Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu sudah terjadi sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu yang berbeda, yang terakhir terjadi pada hari Jumat Tanggal 20 Desember 2019 Sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di samping rumah terlapor.


BACA JUGA :Pengedar-Sabu-Asal-Tambusai-Rohul-Diciduk-Tim-Opsnal-Polsek-Bagan-Sinembah


Kapolres AKBP. Andy Hermawan, SIK, MSc, Langsa menjelaskan, kronologis kejadian tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali. yang terakhir pada tanggal 20 desember 2019.


"Kejadian berawal saat terlapor menghubungi korban untuk datang ke rumah terlapor, lalu korban datang bersama temannya ke rumah terlapor. Kemudian pada saat korban dan teman korban sampai di rumah terlapor, terlapor langsung menarik tangan korban dan teman korban lalu membawanya menuju ke samping rumah, sesampainya di samping rumah pelaku langsung memaksa korban melakukan hubungan intim," jelas Kapolres


[ADNOW]


Atas perbuatan nya, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rls/Kasih)

Penulis: Admin