Hukrim

Denda pidana pokok PT PSJ Rp 5 Milyar, Aktifis Penyelamat Lingkungan Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

pesisirnews.com pesisirnews.com
Denda pidana pokok PT PSJ Rp 5 Milyar, Aktifis Penyelamat Lingkungan Apresiasi Putusan Mahkamah Agung
Pelalawan - Pesisirnews.com - Kasus sengketa lahan koorporasi PT PSJ merupakan salah satu langkah penegakan hukum dalam sengketa eksekusi terhadap lahan seluas 3.323 Ha yang selama ini digunakan perusahaan.


BACA JUGA :Bos-gede-cafe-adakan-konsultasi-hukum-gratis


Tommy Freddy Simanungkalit S.Kom, SH selaku Penggiat Lingkungan saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsAppnya, menjelaskan bahwa "kita mengapresiasi langkah Kejari Pelalawan dalam melaksanakan eksekusi pidana pokok senilai Rp5 miliar terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Hal ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1087/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018,yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT PSJ dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.


BACA JUGA :Polsek-Kampar-Kiri-Hilir-Amankan-4-Pelaku-Judi-Domino-di-Desa-Simalinyang


"Tindakan untuk menghalangi ekskusi yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak bisa di intervensi dan melakukan tindakan untuk menghentikan ekskusi terhadap Lahan Kebun Sawit PT Peputra Supra Jaya (PSJ), karena ada sanksi hukum tersendiri bagi seorang yang menghalangi proses Ekskusi."ungkapnya.

ADNOW]

" Dan jangan ada oknum-oknum yang memperkeruh dan memanfaatkan situasi tersebut, karena proses eksekusi sudah berlangsung dan telah dilaksanakan sesuai dengan Amar Putusan dari Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap ".tegas Tommy.


Dengan kesiap - siagaan aparat TNI dan Polri beserta jajaran berpakaian seragam bertindak sebagai pengamanan selama berlangsungnya proses pemulihan lahan, memang diperlukan ketegasan oleh pihak Aparat yang bertugas melakukan pengawasan, pengamanan di areal ekskusi tersebut, sudah tepat mengusir bagi siapapun yang berusaha menghalang – halangi proses ekskusi berlangsung." dan itu wajib kita berikan apresiasi, tutup Tommy. ( Dav )

Penulis: Haikal