Hukrim

Diduga Sedang Gunakan Shabu, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Desa Tanjung

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Diduga Sedang Gunakan Shabu, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Desa Tanjung

KOTO KAMPAR HULU -Pesisirnews.comTim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, disebuah Ruko di Dusun V Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu pada Jumat siang (22/2/2019).


BAca Nuga ; Bupati-Kampar-Menghadiri-Pelantikan-Pengurus-PODSI-di-Bangkinang-Riverside


Kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah FA alias UD (Lk 47) warga Desa Tanjung Kec. Koto Kampar Hulu dan HW alias DW (Lk 50) warga Desa Gunung Bungsu Kec. XIII Koto Kampar.




Dari keduanya didapati barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sebuah Hp yang digunakan pelaku.


BACA JUGA : Bupati-Komitmen-Pertahankan-Predikat-Kabupaten-Inhil-Sebagai-Lumbung-Padi-Riau


Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (22/2/2019) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalahsatu Ruko di Desa Tanjung sering terjadi penyalagunaan Narkotika jenis Shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target selanjutnya dilakukan penggerebekan.


BACA JUGA : Kunjungan-ke-Rohil--Moeldoko--Kebakaran-hutan-sudah-berhasil-kita-tekan


Petugas berhasil mengamankan FA dilantai 2 Ruko diduga sedang menggunakan narkotika jenis shabu, turut diamankan seorang lainnya yaitu HW yang berada di Ruko ini, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa petugas ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(wan)

Penulis: Zanoer