Hukrim

Dua Resedivis di Tangkap Polisi Karena Kepemilikan Ini

pesisirnews.com pesisirnews.com
Dua Resedivis  di  Tangkap Polisi Karena Kepemilikan Ini
Tembilahan,PESISIRNEWS.COM - SatNarkoba Polres inhil mengamankan dua pria Tindak Pidana Narkotika jenis shabu dan Extacy (20/11).


Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Paur Humas Iptu Warno mengatakan bermula anggota Satnarkoba Polres Inhil memperoleh informasi bahwa ada resedivis Narkoba yang sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Tembilahan.


Dari hasil informasi tersebut Kasat Narkoba AKP. BACHTIAR, SH memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi yang akurat.


BACA JUGA :Siswa-SMAN1-Hulu-Wakili-Riau-di-Kejurnas--2019-


Pada hari Rabu 20 November 2019 sekira pukul 06.30 wib dibawah pimpinan PS. Kanit 1 idik Sat Narkoba Bripka DODI KRISNAWAN beserta anggota langsung

melakukan penangkapan Tersangka JF dirumahnya tepatnya Tempat Kejadian Perkara 1 dilanjutkan pengeledahan diperoleh Barang Bukti seperti tersebut di Tempat Kejadian Perkara 1.


BACA JUGA :Hadiri-Maulid-Nabi-Muhammad-SAW--H-Said-Syarifuddin-Hari-terakhir-Kunjungan-Kerja-Sebagai-Sekda-Kab-Inhil


Kemudian didapat informasi lagi bahwa ada resedivis Narkoba atas nama SH juga sering melakukan transaksi Narkoba selanjut dibawah pimpinan PS. Kanit2 idik Sat Narkoba AIPDA KARTER SIANIPAR, S.Sos beserta angtota.

[MGID]

pada hari Rabu 20 November 2019 sekira pukul 08.00 wib langsung melakukan penangkapan dirumah Tersangka. SH di Tempat Kejadian Perkara 2 dan dilakukan pengeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika berikut barang bukti yang berhubungan dengan Tindak Pidana. Narkotika sesuai tersebut di Tempat Kejadian Perkara 2.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(rls).

Penulis: Haikal