pada hari Rabu 20 November 2019 sekira pukul 08.00 wib langsung melakukan penangkapan dirumah Tersangka. SH di Tempat Kejadian Perkara 2 dan dilakukan pengeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika berikut barang bukti yang berhubungan dengan Tindak Pidana. Narkotika sesuai tersebut di Tempat Kejadian Perkara 2.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(rls).
Penulis: Haikal