Hukrim

Dua Residivis Narkoba Diciduk Polisi

pesisirnews.com pesisirnews.com
Dua Residivis Narkoba Diciduk  Polisi

Kedua tersangka saat diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai. (Foto:Istimewa)

Sumatera Utara - Pesirnews.com - Sat Resnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Kedu residivis Narkoba yang ditangkap yakni, BH alias Oplet, 29 tahun dan MA alias Ateng, 29 tahun keduanya

warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Senin (27/4/2020).


BACA JUGA :Peristiwa/Polres-Sergai-Terus-Galang-Dana-Untuk-Bantu-Masyarakat-Terdampak-Covid-19


Keterangan yang dihimpun Pesisirnews.com di kepolisian menyebutkan, awalnya petugas berhasil meringkus Oplet saat sedang menunggu pembeli yang telah memesan narkoba kepadanya. Petugas yang telah mengintai kemudian berhasil meringkus dan mengamankan barang bukti.


BACA JUGA :;Kapolres-Banjar-Perbatasan-Lalin-Jawa-Tengah-Menuju-Jawa-Barat-atau-Sebaliknya-Sudah-Jauh-Berkurang-


Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa, 2 lembar plastik klip transparan sedang yang diduga berisikan sabu dan 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan total berat 2,37 gram, 1 unit timbangan elektrik serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.


Kepada petugas, Oplet mengaku sabu tersebut di perolehnya dari Ateng. Berdasarkan keterangan Ateng petugas kemudian menuju kediaman Ateng yang berada tidak jauh dari kediamannya. Tidak mau kehilangan buruangnya, Petugas pun bergegas menuju kediaman Ateng dan berhasil menangkapnya.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,MH kepada Wartawan, Rabu (29/4/2020) pihaknya membenarkan adanya penangkapan kedua residivis narkoba tersebut.


"Kedua pelaku merupakan residivis narkoba, si Oplet pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2018 dalam kasus narkotika. Sedangkan Ateng juga pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2019 kasus narkotika", jelas Kapolres.

[ADNOW]

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Malik)

Penulis: Haikal