Hukrim

INLANING Mendesak Bupati Kampar Segera Tandatangani SK Pemberhentian Sementara Tiga Kades OTT

pesisirnews.com pesisirnews.com
INLANING Mendesak Bupati Kampar Segera Tandatangani SK Pemberhentian Sementara Tiga Kades OTT

Kampar -PesisirNews.Com,Kepala Divisi operasional indonesia law emforcent monitoring (INLANING) mendesak Bupati Kampar segera Tandatangani SK Pemberhentian Sementara Tiga Kades OTT.

BACA JUGA :Pemkab-Serdang-Bedagai-Perpanjang-Waktu-Belajar-di-Rumah

Agar roda pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya, SK penetapan dari Bupati Kampar segera ditandatangani, kata kepala Divisi operasional indonesia law emforcent monitoring, Syailan Yusuf.


BACA JUGA :Di-Tengah-Pandemik-Covid-19--Pria-ini-Edarkan-Narkoba


Kita tidak ingin pelayanan masyarakat terganggu akan hal ini, ucap Syailan, terlebih saat penanganan virus corona saat ini.jelas syailan.

Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, SH sampai saat ini belum juga menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian 3 orang oknum Kepala Desa terkena operasi tangkap tangan Polres Kampar, 3 April 2020 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kampar, Febrinaldi menyampaikan, surat pemberitahuan sekaligus informasi tersangka dari Polres Kampar sudah diterima.katanya.

Dikatakan, DPMD Kampar sudah menindaklanjuti sesuai Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

"Sekarang tinggal menunggu SK penetapan dari Bupati," kata Febri, Jum'at (17/4/2020).
[ADNOW]
Untuk sementara, lanjut Febri, saat ini pihak Kecamatan telah menunjuk pelaksana harian (Plh) Kepala Desa.

"Mudah-mudahan SK penetapan segera ditandatangani Bupati".jelasnya.(am/Nur)

Penulis: Haikal