Hukrim

Jual 2 Gadis di Bawah Umur Rp4 Juta untuk Kencan, Pemuda Ditangkap


Jual 2 Gadis di Bawah Umur Rp4 Juta untuk Kencan, Pemuda Ditangkap
Ilustrasi

Pesisirnews.com - Satreskrim Polres Blitar menangkap Reza Setya Angga (24) seorang pemuda yang menjual gadis secara online melalui jejaring sosial Facebook. Prostitusi online ini terungkap saat sang mucikari hendak membawa korbanya cek in di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.


Baca Juga :TNI Diserang dengan Kekuatan Tidak Berimbang di Nduga, Papua


Reza Setya Angga langsung digelandang anggota Satreskrim Polres Blitar karena dicurigai menjadi mucikari prostitusi online tersebut.


Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, warga Kecamatan Kepanjen Kidul ini menawarkan dua gadis di bawah umur secara online melalui jejaring sosial Facebook."Setelah ada peminat antara pembeli dan mucikari berjanjian di salah satu hotel. Untuk dua gadis di bawah umur ini Reza menawarkan Rp4 juta dan dia mendapatkan upah Rp600 untuk sekali kencan," kata Kapolres, Jumat (8/3/2019).


Baca Juga :Viral Cerita Wanita Kehilangan Bra Gara-gara Desak-desakan di KRL Bogor


Menurut Kapolres, menjadi mucikari online ini sudah dilakukan Reza sebanyak tiga kali. Tidak hanya anak-anak, Reza juga memiliki korban yang sudah dewasa.


Polisi juga mengamankan dua gadis di bawah umur sebagai korban prostitusi online. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti sebuah gawai pintar untuk transaksi dengan pembeli serta uang tunai Rp3,27 juta hasil transaksi pelaku.


Baca Juga :Sambaran Petir dengan Mitos dan Faktanya Ternyata Memang Benar Mengerikan


"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas Kapolres.(Sindonews.com/dan)

Penulis: admin