Hukrim

Kabur ke Lampung, Polres Inhil Tangkap 1 Tersangka Pencurian Senilai 80 Juta Rupiah


Kabur ke Lampung, Polres Inhil Tangkap 1 Tersangka Pencurian Senilai 80 Juta Rupiah

Pesisirnews.com Inhil- Polisi Reserse (Polres) Inhil berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang tersangka pencurian dengan nilai 80 juta rupiah, pelaku tersebut berinisial MD (34 tahun), terkait pencurian itu terjadi pada saat perayaan Hut Vihara Satya Dharma di Kuala Lahang, Kecamatan Gaung beberapa waktu lalu.


Tersangka MD diamankan petugas saat berada di Desa Ruguk Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan sebuah barang bukti satu unit handphone android, Senin (17/2/2020).


BACA JUGA :FKM-Barista-Serahkan-Berkas-Lanjutan-ke-DPRD-Inhil-untuk-Menuntut-PT-THIP-Pelangiran


Kejadian pencurian diungkap oleh Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman, bahwa kejadian terjadi pada Selasa (23/1/2020) bertempat di Vihara Satya Dharma Kuala Lahang telah terjadi Tindak Pidana pencurian.


"Saat itu ada perayaan Imlek dan Hut Vihara Satya Dharma Kuala Lahang, dan Korban (Rina) menyadari bahwa tas miliknya yang berada di atas Kursi di sudut belakang panggung sudah tidak ada lagi alias hilang," sebut Warno.


BACA JUGA :FKM-Barista-Serahkan-Berkas-Lanjutan-ke-DPRD-Inhil-untuk-Menuntut-PT-THIP-Pelangiran


Lanjutnya, korban berteriak dan meminta tolong. Panitia dan pihak kepolisian pun melakukan pengecekan di sekitar Vihara. Menurut informasi dari warga, pada saat kejadian ada 4 orang yang tidak terlihat jelas ciri cirinya berlari di depan rumahnya.


"Atas kejadian tersebut Rina mengalami Kerugian sebesar kurang lebih 80 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Kasubbag Humas AKP Warno.


Setelah dilakukan penyelidikan, Team Opsnal mengetahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Lampung selatan.


[ADNOW]


"Team langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku dan berhasil menangkap 1 orang pelaku (MD). Dari hasil introgasi MD mengakui telah melakukan pencurian tersebut," imbuhnya.


Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan atau tujuh tahun penjara.


(rls/si)


Penulis: Admin