Hukrim

Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 86,99 Gram di Polres Kampar

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 86,99 Gram di Polres Kampar

BANGKINANG KOTA -Pesisirnews.comSatuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 86,99 gram pada Senin pagi (25/3) bertempat diruang Data Polres Kampar.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kapolres Kampar yang diwakili Waka Polres Kompol B.E. Banjarnahor SIK MH dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH.


BACA JUGA : Caleg-PBB-Zainal-Abidin-Sahabuddin-Dalam-Kampanyenya-Memasang-Baleho-Prabowo-Sandi


Hadir pada acara ini Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, beberapa staf BNK Kampar, Perwakilan Kalapas Kelas II B Bangkinang, Kasat Tahti Polres Kampar dan Para Tersangka yang terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.

Acara diawali Kata Sambutan dari Waka Polres Kampar yang menyampaikan bahwa peredaran narkoba saat ini telah menyentuh hampir semua kalangan dan usia.

BACA JUGA : Gala-Dinner-Bersama-Gubri--Bupati-Inhil-Kupas-Potensi-Dan-Bonanza-Perkelapaan-Di-Masa-Lalu


Untuk itu diharapkan kepedulian kita semua untuk berpartisipasi mengatasi masalah ini, mari bekerjasama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika ini, jelasnya.

Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang disampaikan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Kampar Ipda Novris H. Simanjuntak SH.

Disampaikan bahwa narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan kali ini sebanyak 86,99 gram, berasal dari empat kasus yang diungkap Jajaran Polres Kampar, yaitu :

Penangkapan pada tanggal (20/2/2019) oleh Polsek Tapung, TKP di Km 07 Desa Karya Indah Kec. Tapung dengan tersangka AG (27) dan DW (24), barang bukti yang disita berupa shabu sebanyak 17.06 gram.

Penangkapan pada tanggal (2/3/2019) oleh Satresnarkoba Polres Kampar, TKP di Lapas Kelas II B Bangkinang dengan tersangka AR alias R (24), barang bukti yang disita berupa shabu seberat 7,5 gram.

Penangkapan pada tanggal (14/3/2019) oleh Satresnarkoba Polres Kampar, TKP di Jalan Kutilang Sakti Pekanbaru dengan tersangka ML alias L (25), barang bukti yang disita berupa shabu seberat 59,25 gram.

Penangkapan pada tanggal (15/3/2019) oleh Satresnarkoba Polres Kampar, TKP di Desa Sei Lipai Kec. Gunung Sahilan dengan tersangka YW alias Y (26), barang bukti yang disita berupa shabu seberat 4,78 gram.

Setelah pembacaan kronologi ungkap kasus ini dilanjutkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu oleh Waka Polres Kampar bersama Kasat Narkoba, beserta masing-masing perwakilan yang hadir. Narkotika ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air lalu diblender dan kemudian dibuang ke tanah.

Berikutnya dilakukan Penandatangan Berita Acara Pemusnahan oleh Waka Polres dan masing-masing-masing saksi dari perwakilan yang hadir. Acara berakhir pada pukul 10.30 wib yang ditutup dengan pembacaan Do'a, seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar.(wan)

Penulis: Zanoer