Hukrim

PT PSJ salah alamat menyalahkan DLHK Provinsi Riau

pesisirnews.com pesisirnews.com
PT PSJ salah alamat menyalahkan DLHK Provinsi Riau

Pelalawan - Pesisirnews.com - Polemik eksekusi penertiban dan pemulihan lahan seluas 3.323 ha, sesuai dengan Amar putusan Mahkamah Agung Nomor : 1087/Pid.Sus.LH/2018, tertanggal 17 Desember 2018 yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT PSJ dalam koorporasi penanaman dan pembibitan sawit Tampa izin di Desa Pangkalan Gondai, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, provinsi Riau,terus berlanjut dimana pihak PT PSJ merasa tidak terima dengan hasil putusan Mahkamah Agung ini.


BACA JUGA :PKS-milik-PTPN-Vsei-Intan-walau-jarang-ngolah-TBS-tetap-buang-limbah-


Perlawan Pihak PT Peputra Supra Jaya ini dengan hasil putusan MA ini,jelas sudah di kumandangkan, seperti yang di kutip dari pemberitaan gardapos.com , dengan judul Tim Kuasa Hukum PSJ Akan Gugat DLHK Riau dan Tuntut Ganti Rugi Rp 12,4 Triliun,

melalui kuasa hukumnya,Dr. M.Nurul Huda, SH. MH, menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat, awak media dan juga beberapa Praktisi Hukum.


BACA JUGA :Kapolres-Kampar-Silaturahmi-dengan-Pimpinan-Ponpes-Daarun-Nahdhah-Bangkinang


Apul Sihombing, SH.MH, salah satu praktisi Hukum, menanggapi tentang surat yang di layangkan PT PSJ melalui Kuasa Hukumnya dan rencana gugatan PT PSJ ini,menjelaskan kepada awak media,melalui telepon selulernya, Kamis ( 23/1/2020 ) bahwa bahwa surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum PT PSJ ini salah alamat,kenapa saya katakan seperti itu,karena yang menebang pohon sawit itu bukan DLHK melainkan tim eksekusi,sesuai dengan perintah putusan Mahkamah Agung. lanjut apul lagi,Memang betul, bahwa alat berat itu yang menyediakan adalah pihak ketiga ( bukan Jaksa ) akan tetapi secara formal Tim Eksekutor telah memasang plang pengumuman eksekusi terhadap objek berdasarkan putusan MA


BACA JUGA :Rumah-Semi-Permanen-Di-Tembilahan-Dilalap-Sijago-Merah


Lanjutnya lagi, saya tidak melihat dasar hukum yang dapat di jadikan dasar hukum untuk menggugat DLHK ini, " samar sekali ", karena gugatan itu kan harus didasari perbuatan melawan hukum,perbuatan melawan hukum itu belakangan ini memang di perluas,bukan hanya sekedar melanggar undang-undang tapi juga melanggar hak,nah sekarang apa yang dilanggar haknya ( hak- hak PSJ yang di langgar oleh DLHK ) DLHK itu muncul dalam eksekusi ini karena DLHK ini adalah Negara,artinya Negara memberikan tanggungjawab kepada DLHK untuk dalam rangka melindungi dan mengawasi kawasan hutan, nah...lanjut Apul lagi, muncullah perkara,dimana PT PSJ, diduga melakukan kegiatan perkebunan Tampa izin yang sah dalam kawasan hutan,setelah dilakukan proses- proses dalam tahap penyidikan dan gugatan di persidangan terbukti PSJ itu tidak memiliki izin,nah kalau memang PT PSJ itu sudah terbukti tidak memiliki izin,dimana letak kesalahan DLHK?,karena itu wewenang negara, " jadi apa dasarnya menggugat ".


Sebenarnya sudah terjadi kontradiksi ambivalen antara komentarnya bapak Dr. Nurul Huda yang kemarin ,dimana dalam pernyataannya di media menyatakan bahwa seseorang yang melakukan atau menghalang - halangi eksekusi itu bisa di pidana, "nah " sekarang beliau ini keberatan atas eksekusi ini,jadi dimana sih idealisme dia sebagai orang hukum.


Munculnya DLHK dalam hal eksekusi ini hanya sebagai penertiban,karena DLHK dalam kewenangannya diberi untuk melakukan tanggung jawab untuk mengurusi masalah hutan dan melakukan penataan perencanaan kehutanan dan menjaga kelestarian hutan, itukan karena jabatannya karena undang - undang yang memberikan kewenangan itu kepada mereka ( DLHK ),nah eksekusi itu dasarnya putusan pengadilan,yang menjalankan eksekusi terhadap putusan pengadilan itu bukan DLHK,melainkan Jaksa,karena jaksa itu adalah eksekutor atas nama negara,kok jadi DLHK yang di salahkan.karena yang saya lihat dalam putusan MA ini,DLHK tugasnya hanya melakukan penertiban dan me reboisasi kembalinya itu,menjaga dan melestarikan kembali berdasarkan keputusan pengadilan,karena itu tanah milik negara,tapi karena dulunya sudah ada diberikan izin kepada PT NWR,makanya jatuhlah tanggung jawab kepada PT NWR sekarang untuk melakukan pemulihan,jadi DLHK itu hanya perantara,jadi kalau hanya sebagai perantara dimana sekarang letak perbuatan melawan hukumnya? Biar kita sama - sama tau bahwa gugatan perdata itu hanya ada dua,yaitu one prestasi atau ingkar janji dan perbuatan melawan hukum,kalau mempersoalkan masalah SK izin yang di berikan ke PT NWR,itu bukan gugatan perdata namanya melainkan gugatan PTUN,dan perlu di ingat batas gugatan PTUN itu Sembilan puluh hari setelah SK itu di terbitkan atau sembilan puluh hari setelah di ketahui adanya sebuah pemberian hak kepada seseorang yang melanggar hak orang lain,nah pertanyaannya tahun berapa diberikan izin kepada PT NWR?,tutup Apul Sihombing.

[ADSENSE]

Dinas LHK Provinsi Riau, melalui Kasie Penegakan Hukum DLHK Provinsi Riau, Agus Setiawan,SH MH,ketika pesisir news. Com mengkonfirmasi melalui WhatsApp, tentang peran serta DLHK dalam hal eksekusi lahan seluas 3.323 ha,sesuai dengan putusan MA ? Agus Setiawan menjawab bahwa, jelas dalam Amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018, tertanggal 17 Desember 2018, bahwa lahan seluas di rampas oleh negara untuk dilakukan penertiban dan pemulihan melalui DLHK Cq PT NWR,pada prinsipnya kita melaksanakan amanat undang - undang yang menjadi landasan kami dalam menjalankan tugas,baik itu undang - undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan juga undang - undang no UU 18 tahun 2013 tentang P3H, ( Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ) berdasarkan pasal 8 ayat (1) bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.jelasnya.

[ADNOW]

tambahnya lagi,dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,

BAB VIII Larangan Penyitaan Uang Dan Barang Milik Negara/Daerah Dan/Atau Yang Dikuasai Negara/Daerah. Pasal 50 huruf c, d, e ,Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap, barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan, nah kalau kita baca dan menyikapi isi Putusan Mahkamah Agung tersebut,dan di putuskan tanggal 17 Desember 2018, Barang Bukti tersebut kan telah dirampas Negara, baru 16 Desember 2019 dilakukan Eksekusi oleh JPU ( Jaksa ) nah....pertanyaannya bagaimana perlakuan yang 1 tahun jeda waktu tersebut?.tutup Agus. ( Dav )


Penulis: Haikal