Hukrim

Pasangan pasutri buronan BNNK Pelalawan di ringkus di depan rumahnya

pesisirnews.com pesisirnews.com
Pasangan pasutri buronan BNNK Pelalawan di ringkus di depan rumahnya

Pelalawan - PesisirNewS.Com -Badan narkotika Nasional (BNNK) Pelalawan bersama Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial US (40) dan VC (33).

BACA JUGA :Pengurus-Perpustakaan-Desa-Sialang-Kayu-Batu-Adakan-Kursus-Komputer-Bagi-Masyarakat

Keduanya disergap di rumahnya, di Jalan Lintas Timur, Km 104, desa Dundangan, kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan, Rabu (15/1/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA :Kapolres-Ingatkan-Masalah-Disiplin-dan-Antisipasi-Karhutla--Saat-Upacara-Kesadaran-Nasional-di-Polres-Kampar

Selain menyita 8 paket sabu, alat hisap (bong) dan 2 unit handphone (HP), petugas juga mengamankan satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia BM 1375 JH milik tersangka.

Kepala BNNK Pelalawan, AKBP Drs Andi Salamon MH, mengatakan tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) pihaknya namun selalu lolos dari penyergapan.

"Tersangka sudah lama kita incar. Tapi selalu lolos, dan kaki tanganya berhasil ditangkap yakni Aldi Situmorang yang telah divonis di pengadilan. Baru sekarang berhasil diamankan bersama istrinya," kata Andi Salamon kepada media,kamis(16/1/2020).

Penangkapan ini kata Andi Salamon, berawal dari adanya informasi tentang tersangka yang sedang membawa Narkoba dari Pekanbaru.

"Begitu ada informasi, langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dibantu personil Sat Resnarkoba Polres Pelalawan," sebutnya.

Tersangka yang diketahui menggunakan mobil jenis Daihatsu Xenia langsung diintai dan dibuntuti tim gabungan hingga berhenti di rumah nya di Km 104, desa Dundangan.

"Begitu turun dari mobil langsung kita tangkap" aku Andi Salamon.

Namun penangkapan tak berlangsung mulus, tersangka US sempat kabur ke belakang salah satu rumah makan dan masuk kedalam semak yang berada di sekitar lokasi.

Sementara, istrinya, VC yang masih di dalam mobil berhasil diamankan petugas BNNK Pelalawan.

Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan pengejaran. US akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di semak belukar.

Saat digeledah, petugas gabungan menemukan empat paket sedang yang di simpan dalam mikropon, empat paket sedang di bawah jok mobil.

Andi Salamon menjelaskan, tersangka US merupakan buronan BNNK Pelalawan sejak awal tahun 2018. Setelah sempat lolos dari sergapan. Pihaknya terus memantau keberadaan pelaku. "Dari tangan US kita tak menemukan bb, saat kabur ia sempat membuang bb ke semak. Kita sempat melakukan penyisiran namun tak ditemukan," tutur Andi.

Saat ini Pasutri dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Kantor BNNK Pelalawan guna menjalani pemeriksaan. "Saat dilakukan tes urin, keduanya positif mengandung Metamphetamin," ucapnya.

[ADNOW]

"Setelah diperiksa kita akan titip keduanya di sel tahanan Polres Pelalawan," pungkas mantan Kabag Ops Polres Pelalawan.( Dav )

Penulis: Haikal