Hukrim

Pelaku Curanmor Nyaris Dihakimi Warga

pesisirnews.com pesisirnews.com
Pelaku Curanmor Nyaris Dihakimi Warga

Pelaku Curanmor saat diamankan di Polsek Dolok Masihul. (Foto:Istimewa)

Sumatera Utara - Pesisirnews.com - AW, 29 tahun warga Jalan Ampera III, Gg.Masjid Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara ini nyaris dihakimi warga karena ketahun mencuri sepeda motor Honda Vario BK 5815 AIF milik Suparno, 60 tahun warga Dusun XII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Senin (4/5/2020).


BACA JUGA :Kapolres-Sergai-Bagikan-150-Paket-Sembako-Kepada-Warga-Kurang-Mampu-di-Kelurahan-Melati-I


Saat itu korban berniat untuk melihat areal persawahan miliknya dengan mengendarai sepeda motor dan setibanya dilokasi kejadian Suparno memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan, persisnya di belakang Masjid Al-Iman.


BACA JUGA :Progres-Fisik-Telah-95-Persen--Bupati-Inhil-Gesa-Penyelesaian-Ruang-Isolasi-Pasien-Covid-19


Setelah 30 menit korban mencabut rumput diareal persawahannya, korban melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor yang diparkir berjarak sekitar 50 meter dari lokasinya mencabut rumput.


Korban kemudian meneriaki pelaku maling, teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus pelaku barsama barang bukti.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum kepada Wartawan, Selasa (5/5/2020) mengatakan pihaknya membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor milik warga. AW pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap warga, kemudian bersama barang bukti pelaku diserahkan ke Polsek Dolok Masihul.


"Pelaku mengunakan satu buah obeng untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dan atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara", ucap Kapolres. (Malik)

Penulis: Haikal