Hukrim

Pelaku Curanmor di Lapangan Mesjid Alhuda Tembilahan diciduk Di Jambi

pesisirnews.com pesisirnews.com
Pelaku Curanmor di Lapangan Mesjid Alhuda Tembilahan diciduk Di Jambi
PESISIRNEWS.COM - Polres Inhil mengungkapkan dan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Curanmor Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Mapolres Tanjung Jabung Barat.


BACA JUGA :Hut-Satpam-Ke-39-Dipusatkan-Di-Mapolres-Inhil


Diketahu Pelaku Sf(30) tindakan curanmor dan penggelapan motor adalah warga Jl. Kenanga Kel. Tungkal harapan Kec. Tungkal ilir, Kab. Tanjab Barat, Prov. Jambi.


BACA JUGA :Komisi-XI-DPR-RI-Sepakat-Membentuk-Panja-Jiwasraya


Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubag Humas AKP Warno mengatakan Kronologis Kejadian


Pada hari Selasa Tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 14.00WIB, Pelapor baru pulang dari Kantor Polres Inhil menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk HONDA SUPRA X 125 No. Pol BM 4737 GL NURKOSIM.


Kemudian pelapor hendak membeli ikan asin di Jalan Yos Sudarso Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan dan memarkirkan sepeda motor tersebut di Mesjid Al huda.


Kemudian pelapor berjalan untuk membeli ikan asin di Jalan Yos Sudarso Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan.


Pada saat pelapor sudah membeli Ikan asin, pelapor langsung kembali ke Mesjid Al Huda untuk mengambil sepeda motor tersebut.


Sesampainya pelapor ke Mesjid Al Huda, pelapor melihat kalau sepeda motor tersebut sudah tidak ada di halaman Mesjid Al Huda.


Atas kejadian tersebut, korban merasa di rugikan sebesar lebih kurang Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek KSKP guna proses penyidikan lebih lanjut.


KRONOLOGIS PENANGKAPAN


Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 01 / I / 2020 / Riau / Res Inhil / Sek KSKP tgl 08 Januari 2020,.


selanjutnya Unit Opsnal Polsek KSKP melakukan penyelidikan dan Pulbaket di TKP dengan membuka rekaman CCTV Mesjid Al Huda dan melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku.


Kemudian berdasarkan hasil lidik dan Pulbaket diperoleh informasi bahwa pelaku Sf yang berdomisili di Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat, Prov. Jambi.


Unit Opsnal melaporkan perihal tersebut ke Kapolsek KSKP, IPTU. RIDWAN, SH.


Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek KSKP melakukan koordinasi dengan Ps. Kanit Reskrim Polsek KSP. MARINA Res Tanjab Barat, AIPTU. ARIF HANTORO terkait keberadaan pelaku curanmor tersebut.


Kemudian pada tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 15.00 WIB, Pelaku Sf berhasil diamankan kan oleh Polsek KSP. MARINA dan Unit Opsnal Sat Reskrim Tanjab Barat di Jl. Kelapa Gading, Simpang PLN, Kel. Tungkal Harapan, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat.


Setelah dilakukan pengembangan diketahui pelaku Sf melakukan aksi curanmor dan penggelapan motor di beberapa TKP di Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat dan Kec. Tembilahan, Kab. Inhil.


Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mengenai tindak pidana Curanmor yang dilakukan pelaku di Kec. Tembilahan bahwa pelaku mengakui perbuatanya dan sepeda motor merk Supra x 125 yang dicuri oleh korban di bawa ke Kec. Mendahara ilir, Kab. Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi.


Pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Pelaku JK (DPO) sebesar Rp. 1.000.000, yang berdomisili di Desa Merbau, Kec. Mendahara ilir, Kab. Tanjab Timur, Prov. Jambi.


Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek KSKP memerintahkan Unit Opsnal Polsek KSKP yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim, BRIPKA RIKI M.F. untuk berangkat ke Kec. Mendahara Ilir guna melakukan pengembangan dan mengamankan sepeda motor yang berada di Desa Merbau Kec. Mendahara Ilir.


Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020, Unit Opsnal KSKP melakukan koordinasi dengan Polsek Mendahara Ilir untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah sepeda motor di Desa Merbau.


setelah dilakukan koordinasi oleh Polsek Mendahara Ilir, Kemudian Kapolsek Mendahara ilir, IPTU. RAHMAT DAMAIANDI,SH memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Merbau untuk melakukan pengecekan dan diketahui bahwa pada saat tersebut pelaku JK sedang berada di kebun dan sepeda motor tersebut di simpan di pondok kebun milik pelaku.


Selanjutnya Unit Opsnal Polsek KSKP Res Inhil beserta Polsek Mendahara Ilir melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku pada saat tersebut mengetahui akan kehadiran polisi dan langsung melarikan diri.


Selanjutnya Unit Opsnal Polsek KSKP langsung mengamankan sepeda motor milik korban yang berada di Pondok Kebun tersebut untuk dibawa ke Mapolsek Mendahara Ilir.


Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 06.00 WIB, Unit Opsnal Polsek KSKP membawa sepeda Motor tersebut ke Mapolres Tanjab. Barat guna melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Sf di Polres Tanjab Barat. Saat ini sepeda motor tersebut di amankan


sementara di Mapolres Tanjab Barat dan melakukan pengembangan terkait kasus curanmor dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanjab Barat.


Selanjutnya R2 beserta barang bukti lain nya berupa helm dan jaket yang disita dari pelaku Ijal tersebut direncanakan akan di bawa ke Tembilahan besok pagi oleh Unit Opsnal guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek KSKP.

[ADNOW]

Pelaku Sf saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Barat terkait TP. Curanmor yang dilakukan oleh pelaku di Kec. Tungkal Ilir. (rls).

Penulis: Haikal