Kemudian pada tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 15.00 WIB, Pelaku Sf berhasil diamankan kan oleh Polsek KSP. MARINA dan Unit Opsnal Sat Reskrim Tanjab Barat di Jl. Kelapa Gading, Simpang PLN, Kel. Tungkal Harapan, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat.
Setelah dilakukan pengembangan diketahui pelaku Sf melakukan aksi curanmor dan penggelapan motor di beberapa TKP di Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat dan Kec. Tembilahan, Kab. Inhil.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mengenai tindak pidana Curanmor yang dilakukan pelaku di Kec. Tembilahan bahwa pelaku mengakui perbuatanya dan sepeda motor merk Supra x 125 yang dicuri oleh korban di bawa ke Kec. Mendahara ilir, Kab. Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi.
Pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Pelaku JK (DPO) sebesar Rp. 1.000.000, yang berdomisili di Desa Merbau, Kec. Mendahara ilir, Kab. Tanjab Timur, Prov. Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek KSKP memerintahkan Unit Opsnal Polsek KSKP yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim, BRIPKA RIKI M.F. untuk berangkat ke Kec. Mendahara Ilir guna melakukan pengembangan dan mengamankan sepeda motor yang berada di Desa Merbau Kec. Mendahara Ilir.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020, Unit Opsnal KSKP melakukan koordinasi dengan Polsek Mendahara Ilir untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah sepeda motor di Desa Merbau.
setelah dilakukan koordinasi oleh Polsek Mendahara Ilir, Kemudian Kapolsek Mendahara ilir, IPTU. RAHMAT DAMAIANDI,SH memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Merbau untuk melakukan pengecekan dan diketahui bahwa pada saat tersebut pelaku JK sedang berada di kebun dan sepeda motor tersebut di simpan di pondok kebun milik pelaku.
Selanjutnya Unit Opsnal Polsek KSKP Res Inhil beserta Polsek Mendahara Ilir melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku pada saat tersebut mengetahui akan kehadiran polisi dan langsung melarikan diri.
Selanjutnya Unit Opsnal Polsek KSKP langsung mengamankan sepeda motor milik korban yang berada di Pondok Kebun tersebut untuk dibawa ke Mapolsek Mendahara Ilir.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 06.00 WIB, Unit Opsnal Polsek KSKP membawa sepeda Motor tersebut ke Mapolres Tanjab. Barat guna melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Sf di Polres Tanjab Barat. Saat ini sepeda motor tersebut di amankan
sementara di Mapolres Tanjab Barat dan melakukan pengembangan terkait kasus curanmor dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanjab Barat.
Selanjutnya R2 beserta barang bukti lain nya berupa helm dan jaket yang disita dari pelaku Ijal tersebut direncanakan akan di bawa ke Tembilahan besok pagi oleh Unit Opsnal guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek KSKP.
[ADNOW]
Pelaku Sf saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Barat terkait TP. Curanmor yang dilakukan oleh pelaku di Kec. Tungkal Ilir. (rls).
Penulis: Haikal
-
Politik
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah