Hukrim

Pelaku Pencurian Di Rest Area Tol Teluk Mengkudu Berhasil Ditangkap

pesisirnews.com pesisirnews.com
Pelaku Pencurian Di Rest Area Tol Teluk Mengkudu Berhasil Ditangkap

Pelaku (Pegang baju) saat diamankan (Foto:Istimew)

Sumatera Utara - Pesisirnews.com - AS, 29 tahun warga Dusun Sentosa Desa Durian Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini tidak nerkutik saat saat ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Sergai. Sabtu(19/4/2020) dikediamanya.


BACA JUGA :Mantan-Bupati-Pelalawan--T--Azmun-Jaafar-Dukung-Penuh-Husni-Tamrin-dalam--Pilkada-Mendatang


Pasalnya, pelaku telah melakukan pencurian uang milik Syaipul Nur Nasution,31tahun warga Dusun IX Desa Serdang , Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Yang terjadi pada hari Senin (9/3/2020) sekira pukul 11: 00 Wib di Rest Area Tol Teluk Mengkudu Kecamtan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.


BACA JUGA :PT-RAPP--APR--Asian-Agri-Serahkan-Bantuan-APD-bagi-Tenaga-Kesehatan


Aksi pencurian yang dilakukan AS terekam CCTV di areal Rest Area Tol Teluk Mengkudu. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut petugas kemudian melakukan peyelidikan dan dalam waktu 40 hari tim Tekab yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Ipda I Made Dwi Krisnanda S.TrK berhasil meringkus pelaku.


Pengakuan tersangka, saat itu berniat memulangkan namun karna tidak ada yang merasa kehilangan kemudian aku keparkiran dan menemukan mobil xenia milik korban lalu membuka pintu dengan menggunakan kunci yang didapat di kamar mandi.


"Aku lihat ada tas diatas dasbok mobil dan ditemukan uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu, yang terikat karet tapi jumlahnya tidak tahu, kemudian uang sebesar Rp 350.000 ribu didalam ransel setelah itu aku pergi,"kilahnya.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada Wartawan, Senin (20/4/2020), membenarkan adanya penangkapan tersangka.


Sebelum kejadian korban berangkat dari rumah berniat menuju Tebingtinggi melalui jalan Tol menggunakan Mobil Xenia Nopol B2106 PFX. Setelah tiba di Rest Area Tol Teluk Mengkudu korban menuju indomaret untuk mengisi Saldo E-tol. kemudian korban buang air besar kurang lebih 10 menit lalu keluar dan meninggalkan kunci mobil tergantung dalam toilet.


Saat itu korban duduk istirahat sambil minum kopi dipinggiran Masjid di lokasi Reat Area, tanpa diduga korban meninggalkan kunci ditoilet namun pada saat korban kembali ke toilet dan ternyata kunci mobil sudah tidak ada lagi.


Korban melakukan pencarian dan menanyakan kepada petugas kebersihan keamanan dan penjaga mesjid terkait kunci mobil tersebut namun tidak ada yang mengetahui, lalu korban memanggil petugas untuk melihat CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).


Selanjutnya korban mengecek barang dalam mobil dan ternyata tas berisikan uang sudah dalam keadaan terbuka dan uang Rp6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ada didalam dompet milik istri korban sudah tidak ada lagi.

[ADNOW]

"Anggota kita berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti 1 baju kaos lengan panjang dan satu unit mobil toyota vios warna silver yang digunakan pelaku melakukan pencurian. AS dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Kapolres. (Malik)


Penulis: Haikal