Hukrim

Perempuan Bersuami Ngamar dengan Kenalan di FB, Langsung Begituan 7 Kali


Perempuan Bersuami Ngamar dengan Kenalan di FB, Langsung Begituan 7 Kali

Pesisirnews.com - Suyanto, 34, seorang tukang selep keliling yang mengaku sebagai polisi berhasil memerdayai perempuan inisial Ami, 39.

Dilansir dari Jpnn.com, Pelaku berhasil mengeruk uang Ami hingga Rp 13 juta. Selain itu, saat pertama bertemu, polisi gadungan itu juga menodai korban sampai tujuh kali.

Berawal dari Facebook dua bulan lalu, korban berkenalan dengan pelaku, warga Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jatim. Dari sekadar teman chatting hingga semakin akrab. Ami pun tak sungkan mengumbar masalah pribadinya.

Baca Juga : Giliran DPRD Kota Pariaman kunjungi Kabupaten Kampar gali potensi peningkatan PAD

Termasuk menceritakan keretakan hubungan rumah tangganya. Korban terbuai tebar pesona pelaku yang kerap mengirimi foto-foto dirinya berseragam polisi. ''Dia ngajak ketemuan di Surabaya,'' kata Suyanto.

Akhir bulan lalu, keduanya bertemu di salah satu hotel di Surabaya. Selama dua hari, keduanya melakukan hubungan terlarang. ''Ya kurang lebih sampai tujuh kali saat pertama bertemu,'' ujarnya.

Usai pertemuan cinta terlarang itu, pelaku semakin leluasa merayu. Dia berhasil membujuk korban agar bercerai dengan suaminya. Bahkan berjanji menguruskan perceraiannya. Termasuk menikahi korban.

Baca Juga : Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti Ajak Umat Islam Senantiasa Mencintai, Menghormati dan Memuliakan Para Ulama

''Sudah kami cek di kantor pengadilan agama tidak ada daftar nama korban,'' kata Kapolsek Ponorogo Kota AKP Lilik Sulastri.

Menurut Lilik, pelaku juga kerap meminta korban mengirimkan fotonya saat tanpa busana. Itu untuk memenuhi nafsu syahwatnya. Termasuk meminta korban mengirimkan uang Rp 8 juta. ''Rp 5 jutanya sudah diberikan saat bertemu di Surabaya,'' ujarnya.

Setelah korban mengirimkan uang, pelaku rupanya tidak kunjung menuruti janjinya. Bahkan pelaku sempat meminta lagi uang senilai Rp 10 juta kepada korban. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam tidak akan menepati janjinya. ''Dari situlah korban merasa diperas, hingga akhirnya lapor ke polsek,'' terang Lilik.

Polisi membuat perangkap untuk menangkap si tukang kibul itu. Pelaku dipancing korban untuk bertemu di Trenggalek. Usai bertemu, pelaku mengajak korban naik bus menuju Surabaya. Di bus itulah, pelaku tidak dapat berkutik saat polisi membekuknya. ''Kami gelandang ke mapolsek untuk penyelidikan,'' sambungnya.

Baca Juga : Polsek Tapung Ciduk Pasangan Suami Istri Warga Karya Indah Edar Shabu

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dia pun berkilah uang perasan itu nantinya digunakan membeli kalung yang akan dihadiahkan usai menikahi korban. ''Pelaku bukan polisi, tapi tukang selep keliling,'' ungkapnya.

Pelaku yang kini meringkuk di jeruji tahanan itu disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dia terancam kurungan delapan tahun.

''Kami imbau untuk para ibu muda agar dapat menjaga diri. Tidak gampang tergiur dengan janji laki-laki. Terlebih kenalan dari Facebook yang tidak jelas asal-usulnya,'' imbau Lilik.

Penulis: admin