Hukrim

Petugas Parkir di Rohil Dibekuk Polisi, Atas Kepemilikan Sabu

pesisirnews.com pesisirnews.com
Petugas Parkir di Rohil Dibekuk Polisi, Atas Kepemilikan Sabu
Rokan Hilir - Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir amankan seorang petugas parkir RFA (29) di Parkiran SPBU KM 12 Paket E, Dusun Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu-sabu,Selasa (7/1/2020, sekira pukul 04.00 wib yang lalu.


BACA JUGA :Bupati-Inhil-HM-Wardan-Hadiri-Tepung-Tawar-Komjen--Pol--Dr--Gatot-Eddy-Pramono--M-Si


Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rohil menyebutkan bahwa dari penggeledahan terhadap tersangka RFA polisi menyita sejumlah barang bukti berupa1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisi1 kotak rokok Sampoerna warna putih yang di dalamnya berisi 2 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 buah mancis,1 buah bong ( alat hisap sabu) lengkap dengan kaca pirex.


BACA JUGA :Jalan-Lintas-di-Kecamatan-Basira-Rusak-Berat--Perekonomian-Masyarakat-Terancam--


Kapolres Rohil, AKBP M Mustofa SIK MSi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1) melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap tersangka RFA yang berprofesi sebagai petugas parkir di SPBU KM 12 Paket E, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.


"Ya, dan dari tersangka saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti patut diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 gram," beber Kasubag Humas Polres Rohil tersebut.


BACA JUGA :Istana--Presiden-Tak-Bisa-Disamakan-dengan-Rakyat--Lampu-Motor-Harus-On--


Juliandi juga mengungkapkan kronologi awal sampai dilakukannya penangkapan terhadap RFA di parkiran SPBU KM 12 itu.


Disebutkan, hal itu berawal dari informasi yang dapat dipercaya yang diperoleh bahwa disekitar SPBU KM 12 Paket E, Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya Rokan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.


Lanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH, memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar SPBU KM 12 Paket E Dusun Kencana tersebut.

[ADSENSE]

Ditambahkan, pada hari Selasa (7/1) sekira pukul 04.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mencurigakan diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yakni RFA yang sedang berjalan di parkiran di SPBU KM 12 tersebut.


Dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RFA dan ditemukan barang bukti di dalam tas tersangka 1 kotak rokok Sampoerna warna putih yang didalamnya berisi 2 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah mancis, dan 1 buah bong (alat hisap shabu) lengkap dengan kaca pirex.


"Dari hasil interogasi, peran tersangka ini sebagai pengedar dan pemakai narkotika diduga jenis sabu-sabu. Dan tersangka serta barang bukti, saat ini dimankan di Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya. (Budiman)


Rokan Hilir - Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir amankan seorang petugas parkir RFA (29) di Parkiran SPBU KM 12 Paket E, Dusun Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu-sabu,Selasa (7/1/2020, sekira pukul 04.00 wib yang lalu.


BACA JUGA :Ini-Kata-Letkol-Inf-Imir-Faishal-Dandim-0314-Inhil-Saat-Berkunjung-ke-Sekretariat-FKWI


Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rohil menyebutkan bahwa dari penggeledahan terhadap tersangka RFA polisi menyita sejumlah barang bukti berupa1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisi1 kotak rokok Sampoerna warna putih yang di dalamnya berisi 2 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 buah mancis,1 buah bong ( alat hisap sabu) lengkap dengan kaca pirex.


Kapolres Rohil, AKBP M Mustofa SIK MSi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1) melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap tersangka RFA yang berprofesi sebagai petugas parkir di SPBU KM 12 Paket E, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.


"Ya, dan dari tersangka saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti patut diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 gram," beber Kasubag Humas Polres Rohil tersebut.


Juliandi juga mengungkapkan kronologi awal sampai dilakukannya penangkapan terhadap RFA di parkiran SPBU KM 12 itu.


Disebutkan, hal itu berawal dari informasi yang dapat dipercaya yang diperoleh bahwa disekitar SPBU KM 12 Paket E, Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya Rokan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.


Lanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH, memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar SPBU KM 12 Paket E Dusun Kencana tersebut.

[ADNOW]

Ditambahkan, pada hari Selasa (7/1) sekira pukul 04.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mencurigakan diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yakni RFA yang sedang berjalan di parkiran di SPBU KM 12 tersebut.


Dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RFA dan ditemukan barang bukti di dalam tas tersangka 1 kotak rokok Sampoerna warna putih yang didalamnya berisi 2 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah mancis, dan 1 buah bong (alat hisap shabu) lengkap dengan kaca pirex.

[MGID]

"Dari hasil interogasi, peran tersangka ini sebagai pengedar dan pemakai narkotika diduga jenis sabu-sabu. Dan tersangka serta barang bukti, saat ini dimankan di Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya. (Budiman)

Penulis: Haikal