Hukrim

Polsek Bangko Pusako Ungkap Pelaku Pencuri Minyak Mentah Milik PT CPI di Rohil

pesisirnews.com pesisirnews.com
Polsek Bangko Pusako Ungkap Pelaku Pencuri Minyak Mentah Milik PT CPI di Rohil
Rokan Hilir - Polisi berhasil ungkap pelaku tindak pidana pencurian minyak mentah (Illegal Tapping) milik PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) berdasarkan laporan polisi pada16 Oktober 2019 dimana pencurian terjadi sekira jam 16.45 wib di Jln. Lintas Riau -Sumut Km 11, Kep. Bangko Jaya, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.


BACA JUGA :Menhub-Budi-Karya---Pemecatan-Direktur-Utama-PT-Garuda-Indonesia-Momentum-Yang-Tepat


Dalam releasenya, Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (7/12/19) membenarkan tentang pengungkapan atas tindak pidanapencurian minyak mentah (Illegal Tapping) milik PT CPI tersebut.


BACA JUGA :Beredar-Foto-Sri-Mulyani-Dengan-Suami-Pakai-Sepeda-Lipat-Mini-Brompton


Kasubag Humas Polres Rohil itu juga menjelaskan kronologi kejadian serta penangkapan terhadap para pelaku tersebut.


Dikatakannya, pada hari Rabu (16 Oktober 2019) sekira pukul 16.45 wib di Jl Lintas Riau - Sumut Km 11, Kep. Bangko Jaya, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rohil telah terjadi pencurian minyak mentah milik PT.CPI dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 unit mobil truck tangki warna putih dengan no pol BM 9575 PT berisikan minyak mentah dalam keadaan terbenam (terpuruk) dan satu buah kran yang terpasang pada pipa shipping line serta selang ukura 2 inch sepanjang 30 Meter.


Kemudian lanjutnya, berdasarkan adanya laporan kejadian pencurian minyak mentah (ilegal tapping) tersebut dan adanya penangkapan pelaku pencurian Minyak Mentah (ilegal tapping) oleh pihak Sat Reskrim Polres Bengkalis pada hari Jumat (29 Nopember 2019) maka tim Reskrim Polsek Bangko Pusako melaporkan ke Kapolsek Bangko Pusako yakni IPTU Kornel Sirait untuk melakukan penyelidikan ke pihak Reskrim Polres Bengkalis guna mengetahui apakah para pelaku ada melakukan pencurian minyak mentah (ilegal tapping) di wilayah Polsek Bangko Pusako.


Selanjutnya, pada hari Selasa s/d Kamis tanggal 03 s/d 05 Desember 2019 dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pelaku yakni A alias Ij (38) dari hasil pemeriksaan tersebut ia mengakui pada hari Sabtu (12 Oktober 2019) memasang kran dengan di bantu AF alias Fa.


Selanjutnya pada hari Rabu (16 Oktober 2019) Ar alias Man (42) mengakui mendatangkan 1 unit mobil truck tangki warna putih dengan no pol terpasang BM 9575 PT dari Medan untuk mencuri minyak mentah milik PT CPI dengan supir berinisial Aw (Belum tertangkap), ketika minyak mentah telah di isi ke dalam mobil tangki ternyata mobil tangki terbenam atau terpuruk di TKP.


"Kemudian di akui juga bahwa sebelumnya pada bulan September 2019 tidak jauh dari lokasi tersebut pernah melakukan pemasangan kran pada pipa shipping line, tetapi kran tersebut ketahuan oleh team Patroli dan tidak ada melakukan pencurian minyak mentah," kata AKP Juliandi SH berdasarkan pengakuan pelaku.


Dan dari hasil pemeriksaan terhadap 3 orang pelaku yakni : A alias Ij (38), AF alias Fa (30) dan Ar alias Man (42) diketahui bahwa ada keterlibatan 3 orang masyarakat tempatan yakni Mus alias Tak (35), inisial IM (Belum tertangkap) dan inisial IC (Belum tertangkap), dimana peran Mus alias Tak dan IC menujukkan titik atau lokasi pemasangan kran dan melakukan pemantauan ketika pemasangan kran serta pemuatan minyak mentah ke dalam tangki.


Sedangkan IM berperan mengkondisikan pemilik lahan untuk pemasangan kran dan pemuatan minyak mentah ke dalam mobil tangki dengan mendapat bagian sebesar Rp 500 per Liter.


Atas keterangan dari 3 orang pelaku yakni A alias Ij, AF alias Fa dan Ar alias Man, maka dilakukan pengembangan pada hari Kamis (5 Desember 2019) ke Duri untuk melakukan penangkapan terhadap sopir yakni inisial AW (Belum tertangkap) ternyata sudah pindah dan tidak diketahui alamat terbarunya.

[ADNOW]

Selanjutnya, pada hari Jumat (6 Desember 2019) sekira pukul 15.40 wib, dilakukan penangkapan terhadap Mus alias Tak di rumahnya yang beralamat di Kep. Bangko Bakti, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rohil.


Peran Para Pelaku


Pelaku berinisial A alias IJ disebutkan, perannya melakukan pemasangan kran pada bulan september 2019 tidak jauh dari lokasi TKP (16 Oktober 2019) dan minyak mentah di jual seharga Rp 1.000 per Liter.


Sedangkan AF alias Fa perannya adalah membantu melakukan pemasangan kran pada bulan September 2019 tidak jauh dari lokasi TKP pada 16 Oktober 2019 serta membantu membuka kran dan memegang selang ketika pengisian minyak mentah ke dalam tangki.


Kemudian, Mus alias Tak, IM (Belum tertangkap) dan inisial IC (Belum tertangkap) berperan menentukan titik atau lokasi pemasangan kran pada bulan September 2019 yang tidak jauh dari lokasi TKP pada 16 Oktober 2019 dan melakukan pemantauan ketika pemasangan kran serta pemuatan minyak mentah ke dalam tangki dengan bagian Rp.500 per Liter.


Ar alias Man berperan menyediakan mobil tangki dan melakukan pembayaran minyak mentah jika berhasil dicuri dengan harga Rp 1.000,- per Liter, kemudian menjual ke penampung di Medan dengan harga Rp. 1.500,- per Liter.

[MGID]

Sedangkan inisial AW (Belum tertangkap) berperan membawa mobil tangki dari rumah makan ke lokasi kran dan membantu memegang selang ketika memuat minyak mentah ke dalam mobil tangki.

(Budiman)

Penulis: Haikal