Tembilahan,PESISIRNEWS.COM - Polsek Pelangiran meringkus terhadap pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Shabu di sala satu Cafe Simpang Kri Desa Tanjung Simpang kec Pelangiran.
BACA JUGA :Nasib-Pilu-Zikria-Dzatil-Penghina-Wali-Kota-Surabaya-Tri-Rismaharini
Pelaku yang diamankan Ls(44) dengan barang bukti
1. satu paket Narkoba jenis Shabu-shabu.
2. Satu lembar Uang Rp. 50.000.-
3.satu unit Handphone merk Samsung warna hitam
BACA JUGA :Polres-Inhil-Menciduk-3-Orang-laki-laki-Pelaku-Tindak-Pidana-Narkotika-Jenis-Shabu
Polres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubag Humas AKP Warno mengatakan Bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab. Indragiri Hilir.
Adanya titipan paket dalam kotak kardus kecil yang mencurigakan yang dititipkan oleh HD(lidik) kepada pelaku LS melalui speedboad dari Tembilahan ke Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran .
Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, personil Polsek Pelangiran langsung melakukan penyelidikan .
Berdasarkan hasil penyelidikan Personil Polsek Pelangiran mengintoregasi saksi GN dan saksi YY ketika mengambil titipan/paket tersebut kepada saksi FR (ABK SB CPJ) di PMKS Nyato Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran.
Dari hasil Pulbaket terhadap saksi GN dan saksi YY bahwa diketahui mereka dimintai tolong oleh terduga pelaku LS untuk mengambil titipan barang yang dititipkan melalui Speedboad.
Personil Polsek Pelangiran langsung bergerak mengamankan pelaku LS di Cafe Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran.
[ADNOW]
Terhadap para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut.dan Kasus tersebut dilimpahkan KeSatresnarkoba Polres Inhil.(***).