Hukrim

Polsek Tapung Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Wilayah Desa Gading Sari

pesisirnews.com pesisirnews.com
Polsek Tapung Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Wilayah Desa Gading Sari

TAPUNG -PesisirNews.Com,Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap 2 Pengedar narkotika jenis shabu pada Selasa tengah malam (14/1) di Jalan Raya Pasar Plamboyan wilayah Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.

BACA JUGA :Acara-Syukuran-Penempatan-Rumah-Tahanan-dan-Aula-Baru-di-Polres-Kampar

Kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah HT (37) warga Desa Gading Sari Tapung dan KM (24) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

BACA JUGA :Yonif-132-BS-Memberi-Pelajaran-Tambahan-di-Luar-Kelas-

Dari kedua tersangka ini didapatkan barang bukti 2 paket sedang narkotika jenis Shabu, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu dan 2 unit Hp Nokia warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (14/1) sekira pukul 23.30 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa tersangka HT diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu di sekitar Pasar Plamboyan Desa Gading Sari

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman SH beserta anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai dilokasi Tim melihat tersangka KM dan HT sedang berboncengan dengan sepeda motor Satria FU dan langsung dihentikan petugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dalam saku celana tersangka HT.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit Hp merk Nokia yang digunakan para pelaku, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
[ADNOW]
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan Marno bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.rls(Wan)

Penulis: Haikal