Hukrim

Pulang Beli Sabu, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

pesisirnews.com pesisirnews.com
Pulang Beli Sabu, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai. (Pesisirnwes.com/Istimewa)

Serdang Bedagai, Pesisirnews.com - Apes dialami SIW,35 tahun dan rekannya TS,34 tahun (34) keduanya warga Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap tim Polisi usai beli sabu. Kamis (5/3/2020) siang.

BACA JUGA :Hotspot-Di-Kabupaten-Indragiri-hilir-Saat-Ini-Nihil--Kapolres-Inhil-Dan-Personil-Tetap-Siaga

Keduanya ditangkap saat berada di pinggir jalan yang berada tidak jauh dari kediamannya. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai kemudian menumukan 1 bungkus rokok Surya dari saku celananya yang di dalamnya berisikan 1 plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram.

BACA JUGA :Wujud-Kemanunggalan-TNI-Bersama-Rakyat-di-Perbatasan--Satgas-Yonif-132-BS--Gelar-Karya-Bakti-di-Dusun-Oelbinose-

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada Wartawan, Sabtu (7/3/2020) mengatakan penangkapan kedua pelaku atas menindaklajuti informasi masyarakat tentang lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

" mereka baru usai membeli 1 paket sabu dengan harga Rp 150 ribu secara patungan Rp 130 ribu dan Tri Rp 20 ribu, mereka beli dari pengedar beinisial S warga Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, Sergai, Sumut dan mengaku sudah satu tahun menggunakan sabu", ucap Kapolres.

[ADNOW]

Kedua pelaku dan barnag bukti telah diamankan di Mapolres Sergai, para pelaju dijerat Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun. (malik)

Penulis: Haikal