Hukrim

Sindikat Pencuri HP Senilai Rp 70 Juta Diringkus Personil Polsek Kepenuhan,Rohul.

pesisirnews.com pesisirnews.com
Sindikat Pencuri HP Senilai Rp 70 Juta Diringkus Personil Polsek Kepenuhan,Rohul.
Pesisirnews.com - Pasirpangaraian, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Dasmin Ginting, SIk melalui Jajaran Polsek Kepenuhan, yang dipimpin AKP Dasril SH, Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 01.00 wib telah diamankan pelaku TP Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), sekaligus pertolongan jahat membantu menjualkan hasil dari TP Curat.


BACA JUGA :Warga-Ujung-batu-Ramai-Ramai-Saksikan-Gerhana-Matahari-2019-


Disampaikan, Kapolsek AKP Dasril yang low profile ini, hal ini sesuai dengan, Laporan Polisi LP / 64 / XII / 2019 / Riau / Res Rohul / Sek Kepenuhan Tgl 24 Desember 2019. Waktu kejadian, diketahui terjadi, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 08.00 Wib.


BACA JUGA :Kelompok--Kontak-Tani-Nelayan-Andalan-KTNA-Kab-Kampar-Ajak-Petani-Budi-daya-PAJALE


"Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Kota Tengah, Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul," terangnya menjawab konfirmasi wartawan.


Lanjutnya, Pelapor Muhammad Abror, Warga Kota Tengah Kecamtan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Saksinya, Efon Sufelah, (28), Kota tengah kelurahan kepenuhan tengah Kecamatan Kepenuhan dan Siti Hidayah, (22), Kepala Toko Magnet Ponsel, Pasar Minggu Kota Tengah, Kerugian, sekitar Rp. 70.000.000.


Uraian singkat kejadian, Senin 23 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 Wib, saksi 1 dan 2 menutup konter Ponsel, kemudian Selasa 24 Desember 2019 sekitar pukul 08.00 Wib, saksi 1 dan 2 membuka konter ponselnya diketahui bahwa handphone yang ada dalam konternya banyak yang sudah tidak ada.


Selanjutnya saksi 1 menelepon pelapor memberitahu Hand Phone di toko banyak yang sudah tidak ada, kemudian pelapor datang ke tokonya, mengecek konternya ada bekas di dinding konternya yang terbuat dari seng bekas dilubangi.


Seterusnya ada tangga kayu di dinding tersebut, di dalam tokonya ada Hand Phone yang diambil pelaku yang kotak Hand Phonenya tertinggal.


Adapun barang tersebut berupa, Hand Phone merek Vivo Tipe Y15 warna merah dengan nomor Imei 1 : 867175048953733 dan Imei 2 : 867175048953725, Handphone merek Hotwav warna merah dengan nomor Imei 1 : 355920091176099 dan Imei 2 : 355920091175901


Selanjutnya, Handphone merek Realme 5 Oro warna biru kilau dengan nomor Imei 1 : 869435042267599 dan Imei 2 : 869435042267581, Handphone merek Realme C2 warna hitam berlian dengan nomor imei 1 : 860722047287451 dan imei 2 : 860722047287444 dan Handpone merek Hotwav warna merah dengan nomor Imei 1 : 355920091176099 dan Imei 2 : 355920091176107


Kemudian ada beberapa Hand Phone lainnya dengan bermacam merek yang hilang yang tidak diketahui imeinya berupa Hp Vivo tipe V11 sebanyak 2 unit, Hp Vivo tipe Y91 sebanyak 2 unit, Hp oppo tipe F7, Hp Oppo tipe A5s sebanyak 2 unit.


Seterusnya, Hp oppo A1k, Hp oppo A3s, Hp oppo A83, Hp oppo A57, Hp Samsung Edge, Hp samsung Note 5, Hp Samsung A10 sebanyak 2 unit, Hp Samsung J3 pro, Hp Samsung J5 Prime.


Selanjutnya, Hp Samsung J5, Hp samsung J7 Pro, Hp Samsung J4 sebanyak 2 unit, Hp Samsung J7, Hp Samsung J2 Pro, Hp Samsung J7 Prime, Hp Samsung J5, Hp Xiomi Note 5 sebanyak 2 unit, Hp Xiomi Note 5 plus sebanyak 3 unit.


Kemudian, Hp Xiomi 4x, Hp Xiomi 4A, Hp Sony X2 sebanyak 3 Unit, Hp Zenfone Z007, Hp Realmi C2, Hp Realmi 5 pro dan Hp Nokia 106 sebanyak 2 unit.


Kemudian yang tidak terdata sekitar 15 Unit Handphone Kecil / Handphone Senter berbagai merek, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.


Uraian singkat penangkapan

Rabu (26/12/2019) sekitar pukul 22.00 Wib, Kapolsek kepenuhan AKP Dasril, SH mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda bernama An bersama satu orang teman lainnya menjual beberapa Hand Phone yang dicurigai merupakan Hand Phone curian yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Kepenuhan.


Dari hasil informasi Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril memerintah Unit Reskrim dan Intelkam menyelidiki informasi tersebut, dibackup Tim Opsnal Polres Rohul melakukan penyisiran di sepanjang Kota Pasir Pangaraian.


Kemudian, Kamis (25/12/2019) sekitar pukul 01.15 Wib, Tim Opsnal dan Personil Polsek Kepenuhan melakukan penangkapan terhadap dua orang pria An Als Dika dan FAP alias Feri yang sedang melintas di daerah Simpang Kumu Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.


Dari hasil introgasi diketahui An masuk dengan cara memanjat, dinding samping konter untuk naik ke atas atap.

[MGID]

Selanjutnya dari sela atap masuk ke dalam konter, kemudian An mengambil banyak Handphone, setelah itu keluar melalui atap tempat masuk.


Kemudian An langsung pulang ke rumah, ke esokan harinya dia mulai menjual Handphone tersebut dengan dibantu Feri, dari hasil penangkapan juga ditemukan 36 unit Handphone yang diakui diambil dari dalam konter milik korban.

[ADNOW]

"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut," pungkas AKP Dasril SH, yang juga Mantan Kasat Narkoba Polres Rohul tersebut mengakhiri.(ace)


Penulis: Haikal