Tembilahan, Pesisirnews.com - Tidak pernah merasa jera dengan apa yang telah dilakukannya, MR (59) yang beralamatkan dijalan Batang Tuaka Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir mengulangi lagi kasusnya yang sama, kali ini dengan barang bukti 2 paket shabu, ditambah 9 paket Shabu ukuran kecil, dengan berat kotor keseluruhan 9,26 gram.
Penangkapan terhadap pelaku MR tersebut dilakukan didalam rumahnya pada Jumat 01 Maret 2019 siang.
Baca Juga : Ini 6 Fakta Hercules Siraja Preman, Di Tembak dan di Bacok 16 Kali Tak Mati
Diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, SIK, M.H melalui Kasat Narkobanya AKP Bachtiar, SH yang mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang sering terjadinya transaksi narkoba dirumah kontrakan pelaku, ia langsung memerintahkan tim Opsnal Res Narkoba untuk terlebih dahulu melakukan pendalaman.
Baca Juga : Menegangkan, ini Detik-detik 2 Kapal Pemerintah Vietnam Gertak Kapal Perang TNI saat Tangkap 4 Kapal Nelayannya
"Dan setelah informasi akurat, maka dibawah Pimpinan IPTU Arinal Fajri, SH pelaku dapat diamankan berikut barang bukti," beber AKP Bachtiar.
Baca Juga : Polres Kampar Gelar Kegiatan Jumat Barokah dan Safari Jumat Keliling Bersama TNI di Kuok
Guna proses penyelidikan lebih lanjut saat ini Pelaku MR beserta Barang Bukti yang disita dari pelaku, telah diamankan di Mako Polres Inhil.(dan).