Pesisirnews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan SY (26) pemuda warga Simpang Bandara Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, dari hasil pengembangan penangkapan MR pelaku tindak pidana narkotika sebelumnya.
Baca Juga : Bupati Inhil Serahkan SK CPNS Kepada 329 CPNS
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, SIK,.M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH mengatakan bahwa, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku MR yang telah ditangkap pada Jumat 01 Maret 2019 sekira pukul 10.30 wib, dari situlah diperoleh informasi bahwa barang bukti Shabu yang disita dari pelaku MR berasal dari seorang laki-laki yang berinisial SY.
Kemudian pihak penyidik Polres Inhil mengarahkan agar pelaku MR kembali memesan barang haram tersebut dan meminta agar diantarkan langsung kerumah kontraknnya dijalan Batang Tuaka Tembilahan.
Baca Juga :Opsnal Polsek Bagan Sinembah Amankan 2 Pria ABG di Rokan Hilir Setelah Melakukan ini..
"Pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib, pesananpun tiba dan Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SY (26 tahun), wiraswasta yang beralamat dijalan Simpang Bandara Kel. Sungai Salak Kec. Tempuling Kab. Inhil Riau," beber AKP Bachtiar.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 4 paket kecil Shabu dan 1 paket sedang Shabu
"Dengan berat kotor sebanyak 6,54 gram, 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)," jelasnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Alasan Rian 'Pemakai' Vanessa Angel Mau Bayar Rp 80 Juta Sekali Kencan
"Pelaku SY dan Barang Bukti yang telah kita sita dari tangannya, saat ini sudah diamankan di Mako Polres Inhil, tinggal menunggu proses Penyidikan selanjutnya," tandas Kasat Narkoba.(dan)