International

Rayakan Natal Di Negara Ini Secara Ilegal Bisa Dihukum 5 Tahun Denda Ratusan Juta

pesisirnews.com pesisirnews.com
Rayakan Natal Di Negara Ini Secara Ilegal Bisa Dihukum 5 Tahun Denda Ratusan Juta

Sultan Brunei Darussalam 

PESISIRNEWS.COM - Di
Negara Brunei Darussalam siapa yang terbukti merayakan Natal secara Ilegal bisa
di hukum lima tahun penjara dan denda hingga ratusan Juta.dilansir darilaw-justice



Demikian menurut sebuah deklarasi yang dilaporkan oleh
Sultan, pemimpin negara kecil yang kaya akan minyak, seperti dilansir dari
CNBCIndonesia, Rabu (18/12/2019).

BACA JUGA :Pemkab-Rohil-Gelar-Konsultasi-Publik-Ranperda-RTRW



Brunei mulai menegaskan larangan perayaan Natal pada tahun
lalu, karena kekhawatiran akan perayaan Natal berlebihan dan terbuka dapat
menyebabkan penduduk muslim di negara tersebut menjadi sesat.



BACA JUGA ;Siapa-Sebenarnya-Bangsa-Muslim-Uighur-Di-Propinsi-Xinjiang-Cina----



Sementara itu, bagi pemeluk agama kristen dan lainnya yang
merayakan Natal, perayaannya harus dilakukan secara privat dan harus terlebih
dahulu menginformasikan kepada pihak berwenang.



Adapun pemuka agama islam di wilayah setempat telah
mempromosikan larangan tersebut, dan memperingatkan dengan tegas bahwa
mengadopsi segala bentuk ornamen Natal sama halnya dengan meniru agama lain.
Tentunya hal ini dilarang dalam tafsiran islam.



[ADSENSE]



Untuk memastikan hal tersebut, Pejabat dari Departemen Agama
juga dilaporkan mengunjungi lokasi bisnis di wilayah setempat untuk memastikan
mereka tidak memajang dekorasi Natal. Termasuk diantaranya topi santa dan
spanduk dengan tulisan yang berhubungan dengan ucapan Natal.



Pemimpin Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah yang telah
memerintah bekas jajahan Inggris selama hampir 50 tahun, memperkenal kan
larangan Natal pada tahun 2014. Pada tahun yang sama, Brunei menerapkan hukum
pidana yang lebih ketat, berdasarkan syariah Islam dan termasuk hukuman seperti
rajam dan amputasi.





Sementara itu, larangan Natal dibenarkan berdasarkan
undang-undang baru, di mana hukuman untuk merayakan Natal adalah denda US$ 20
ribu atau setara dengan Rp 280 juta atau hukumannya hingga lima tahun penjara.
Hukuman lebih berat bisa juga keduanya.





Larangan itu telah menuai beberapa perlawanan, diantaranya
kampanye media sosial dengan tagar #MyTreedom, yang mendorong orang Kristen dan
lainnya di negara-negara seperti Arab Saudi dan Iran untuk memposting gambar
diri mereka merayakan Natal, termasuk beberapa kontribusi dari penduduk Brunei.



[MGID]



Sebagaimana diketahui, paling tidak 65% dari 420 ribu
penduduk Brunei adalah Muslim.(""")

Penulis: Haikal